Setoran Awal Haji Ciptakan Kepastian Jamaah

Rabu, 04 Maret 2015 - 11:29 WIB
Setoran Awal Haji Ciptakan...
Setoran Awal Haji Ciptakan Kepastian Jamaah
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyatakan tanpa ada setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) justru akan menimbulkan kekacauan dan kegaduhan penyelenggaraan ibadah haji.

Ada setoran awal BPIH justru memberikan kepastian calon jamaah untuk menunaikan ibadah haji. Penyelenggaraan ibadah haji diperlukan perencanaan, pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Sangat tidak tepat jika dikatakan setoran awal BPIH merugikan hak konstitusional calon jamaah haji.

Pernyataan ini diungkapkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Djamil saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian Undang-Undang (UU) 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.

Djamil mengatakan, penerapan setoran awal BPIH bukan untuk menyulitkan calon jamaah dalam menunaikan ibadah haji. Jika setoran awal BPIH dihilangkan, bukan tidak mungkin menyebabkan ada lonjakan daftar tunggu jamaah yang justru menimbulkan ketidakpastian. Dengan ada setoran awal BPIH, animo masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji tetap tinggi. Lagipula, setoran awal BPIH digunakan sebagai indikator kesiapan dan komitmen calon jamaah ketika mendaftar.

“Kalau tidak ada kewajiban setoran awal, ada ketidakpastian untuk persiapan pembiayaan operasional penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap Djamil. Bukan hanya itu, setoran awal BPIH selama ini pun dimanfaatkan untuk mengurangi besaran BPIH di antaranya membiayai pemondokan di Mekkah dan Madinah, sewa hotel di Jeddah, pelayanan umum, katering dan transportasi di Arab Saudi, penerbitan paspor, serta asuransi. Jika ada pandangan setoran awal BPIH tidak ada nilai manfaatnya, itu pandangan keliru.

“Karena itu, ketentuan Pasal 5 UU Penyelenggaraan Haji terkait setoran awal BPIH justru memberikan kepastian bagi setiap calon jamaah untuk menunaikan ibadah haji,” paparnya. Sedangkan pengelolaan keuangan haji yang dibayarkan atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pun bukan dimaksudkan untuk menguasai manfaat setoran calon jamaah. BPKH dalam hal ini berkedudukan sebagai wakil sah calon jamaah pada kas haji melalui BPS BPIH.

Langkah ini dilakukan agar pengelolaan keuangan haji berjalan baik, rasional, efisien, dan bermanfaat bagi umat. Karena itu, pemerintah meminta MK menolak pengujian kedua UU tersebut. Pengujian UU Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Penyelenggaraan Haji diajukan oleh Fathul Hadie Ustman. Dia menilai, ada setoran awal BPIH menimbulkan kerugian bagi calon jamaah. Bukan hanya itu, calon jamaah pun tidak bisa merasakan manfaat dari setoran awal BPIH yang dikelola BPKH.

Menurut dia, kewajiban setoran awal BPIH sebesar Rp25 juta ke rekening bank merupakan bentuk pemaksaan kehendak terhadap calon jamaah haji. Nilai manfaat dari setoran awal itu dianggap tidak jelas karena tanpa ada perjanjian, jaminan, dan persyaratan yang jelas. Sementara pelaksanaan ibadah haji atau daftar tunggu masih sekitar antara 15-25 tahun.

“Pada dasarnya, setoran awal BPIH beserta nilai manfaatnya adalah mutlak milik calon jamaah haji. Daftar tunggu yang tidak boleh dikuasai oleh siapa pun dan harus dikembalikan kepada calon haji tersebut,” ungkap Fathul.

Beberapa pasal yang diujikan antara lain Pasal 5 huruf 1 dan b, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 50 UU 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Nurul adriyana
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Infografis
LRT Jakarta Velodrome-Manggarai...
LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Rampung Paling Lama Awal 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved