Pengelola Gedung Bayar Rp5 M ke Tenant

Rabu, 04 Maret 2015 - 11:07 WIB
Pengelola Gedung Bayar Rp5 M ke Tenant
Pengelola Gedung Bayar Rp5 M ke Tenant
A A A
TANGERANG - Manajemen gedung Great Western Resort (GWR) yakni PT Dinamika Karya Utama (DKU) kalah oleh tenantnya dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kemarin.

Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana memutuskan PT DKU harus membayar kepada PT Wahana Bintang Cemerlang (WBC) yang menyewa tempat di gedung tersebut sebesar Rp5 miliar. ”Mengabulkan gugatan dari PT WBC,” ucap Cokorda.

Dia mengatakan, perjanjian yang dibuat antara WBC dan PT DKU adalah sah berdasarkan hukum. PT DKU dinyatakan telah melakukan wanprestasi. Selain membayar Rp5 miliar, PT DKU juga harus mengganti biaya sewa yang sudah dibayarkan Rp200 juta.

Hakim juga akan melakukan sita jaminan terhadap lokasi yang disewa sekitar 1.032 meter persegi yang berlokasi di Lantai LG Blok AT No 2. Atas putusan tersebut, Amrizal dan Lindang Tiarma Simamora dari kantor hukum Soehandoyo sebagai kuasa hukum PT DKU mengatakan, tidak mendengar ucapan hakim.

”Kalau kalah, akan banding,” ujarnya. Sementara itu, Faisal Miza dari Kantor OC Kaligis, pengacara PT WBC, menyampaikan banding adalah hak tergugat. ”Ini membuktikan akhirnya kami mendapatkan keadilan. Klien kami memang dirugikan,” sebutnya.

Denny irawan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4781 seconds (0.1#10.140)