Todung Minta Jaksa Agung Tunda Eksekusi Mati Duo Bali Nine

Selasa, 03 Maret 2015 - 17:43 WIB
Todung Minta Jaksa Agung...
Todung Minta Jaksa Agung Tunda Eksekusi Mati Duo Bali Nine
A A A
JAKARTA - Eksekusi mati dua terpidana mati kasus narkoba Myuran Sukumaran dan Andrew Chan atau yang dikenal dengan sebutan duo Bali Nine semakin dekat. Bahkan, Jaksa Agung M Prasetyo memastikan eksekusi tersebut bakal dipercepat dan persiapan sudah mencapai 95%.

Menyikapi hal itu, penasihat hukum dua terpidana mati duo Bali Nine itu, Todung Mulya Lubis meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menghormati upaya hukum yang tengah ditempuh kliennya.

"Perlu dipahami bahwa pada faktanya saat ini baik Myuran Sukumaran dan Andre Chan masih menjalani proses hukum. Baik yang bersifat yudisial, maupun non yudisial," kata Todung di kantornya kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Menurut Todung, pada dasarnya hukum pidana di Indonesia telah menjamin hak terpidana untuk memperjuangkan hak-haknya. Sehingga, wajar apabila pihak Kejaksaan Agung terlebih dahulu menghormati upaya hukum tersebut.

Untuk itu, Todung meminta Jaksa Agung untuk tidak melakukan eksekusi terhadap dua kliennya, termasuk memindahkannya dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali ke LP Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Kami meminta Jaksa Agung konsisten dengan pernyataannya yang menjamin upaya dan hak hukum dari para terpidana mati," kata Todung.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7427 seconds (0.1#10.140)