Kondisi Terpidana Mati Mary Jane Stabil

Selasa, 03 Maret 2015 - 02:59 WIB
Kondisi Terpidana Mati...
Kondisi Terpidana Mati Mary Jane Stabil
A A A
YOGYAKARTA - Kondisi terakhir terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Fiesta Veloso, tampak stabil sebelum mengikuti sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, hari ini, Selasa (3/3/2015).

Terlebih dua pekan lalu dia telah dikunjungi oleh keluarganya dari Filipina di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wirogunan Yogyakarta.

"Informasi yang kami terima, kondisinya stabil. Dia juga akan dihadirkan pada sidang PK," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Mary Jane, Sri Anggraeni Astuti, Senin 2 Maret 2015.

Mary Jane diketahui memiliki dua anak laki-laki berusia masing-masing tujuh dan seuluh tahun. Dia berasal dari keluarga yang tergolong miskin di negara asalnya. Selain itu Mary Jane juga telah bercerai dengan suaminya karena suatu alasan.

Sebelum ditangkap di Bandara Adisutjipto karena hendak menyelundukan heroin seberat 2,6 kilogram pada tahun 2010 lalu, Mary Jane berprofesi sebagai pembantu rumah tangga.

Saat dikunjungi oleh bapak ibunya, kedua anaknya, kakak perempuan, dan pihak Kedutaan Filipina pada Kamis hingga Sabtu (19-21 Februari 2015) lalu, Mary Jane tampak menangis dan terharu.

Bahkan beredar kabar kedua anaknya yang masih kecil itu tidak mengetahui bahwa ibunya terancam dieksekusi mati di Indonesia.

"Anak-anaknya mungkin tidak tahu. Saat kunjungan di Lapas kemarin Mary Jane memeluk erat anak-anaknya dan menangis. Mungkin karena lama tidak bertemu," kisah Anggraeni yang mendampingi keluarga Mary Jane ke Lapas Wirogunan.

Setelah memperoleh kunjungan mendadak dari keluarganya itu kondisi psikis Mary Jane mulai berangsur tenang. Karena menurut informasi, setelah mengetahui grasinya ditolak presiden, Mary Jane berulang kali pingsan dan terlihat stres di dalam Lapas.

"Tapi belakangan ini Mary Jane secara intensif terus didampingi rohaniawan di Lapas," imbuhnya.

Meskipun Mary Jane berupaya mencari keringanan hukuman dengan menempuh upaya hukum PK, lanjut Anggraeni, dia tampak pasrah menghadapi apapun putusan PK nanti. Karena upaya hukum terakhir berupa grasi yang ditempuhnya telah gagal.

Kepala Lapas Wirogunan, Zaenal Arifin mengatakan, Mary Jane di dalam Lapas masih beraktivitas normal seperti warga binaan lainnya. Dia mengikuti kegiatan yang dijadwalkan petugas Lapas, beribadah, dan berolahraga rutin.

Hanya saja Mary Jane dibatasi dalam mengakses pemberitaan dari media cetak dan elektronik yang disediakan Lapas. Khususnya soal berita mengenai rencana eksekusi terpidana mati di Indonesia.

"Kondisinya stabil," katanya.

Pihak Lapas pun hari ini bersiap mengeluarkan Mary Jane dari dalam Lapas untuk mengikuti proses sidang perdana PK di Pengadilan Negeri Sleman.

"Kami siap menghadirkannya di persidangan," imbuh Zaenal.
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved