Besok, Mahkamah Partai Golkar Putuskan Persoalan Dualisme

Senin, 02 Maret 2015 - 20:19 WIB
Besok, Mahkamah Partai...
Besok, Mahkamah Partai Golkar Putuskan Persoalan Dualisme
A A A
JAKARTA - Mahkamah Partai Golkar besok akan menggelar sidang putusan penyelesaian dualisme kepengurusan antara, kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono. Pihak yang menang selanjutnya akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai kepengurusan yang sah.

"Iya iya sudah rampung (pemeriksaan bukti-bukti), nanti ya saya sedang rapat," ujar Hakim Mahkamah Partai Golkar Natabaya, saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/3/2015).

Senada, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Munas Bali Idrus Marham membenarkan, bila besok Mahkamah Partai akan menggelar sidang putusan terkait sengketa kepengurusan di Kantor DPP Partai Golkar. "Iya besok diputuskan jam 14.00 WIB," kata Idrus.

Idrus percaya Mahkamah Partai Golkar akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan AD/ART serta fakta-fakta hukum yang ada.

"Kami optimistis menang, kita harus percaya kepada Mahkamah Partai Golkar sebagai pihak yang akan menyelesaikan permasalahan ini," katanya.

Idrus juga sependapat dengan pandangan yang mengatakan ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam membuat keputusan seperti, keabsahan peserta Munas, kemudian pengurus yang hadir apakah memiliki mandat atau tidak dan fakta-fakta hukum lainnya.

Dalam kesempatan itu, Idrus juga menjelaskan, bila pihaknya baru saja mendatangi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat untuk memberikan penjelasan bagaimana kondisi terakhir Partai Golkar. "Kita menyampaikan saat ini masih ada persengketaan, lalu siapa yang menjalankan organisasi," ucapnya.

Berdasarkan surat dari Kemenkumham, sambung Idrus, kepengurusan yang sah dan terdaftar di pemerintah adalah pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 lalu, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

"Pemerintah mengakui DPP Golkar hasil Munas Riau yang masih terdaftar dan berlaku. Dengan begitu, DPP hasil Munas Riau lah yang berhak mengikuti pilkada serentak Desember 2015, yang tahapannya akan dimulai dalam waktu dekat," paparnya.

Idrus berharap, ada pemahaman dari komisioner KPU pusat sampai kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. "Kami berharap KPU memahami semua ini. Sampai adanya keputusan final, parpol dikelola DPP hasil Munas Riau," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0811 seconds (0.1#10.140)