Besok, Mahkamah Partai Golkar Putuskan Persoalan Dualisme

Senin, 02 Maret 2015 - 20:19 WIB
Besok, Mahkamah Partai...
Besok, Mahkamah Partai Golkar Putuskan Persoalan Dualisme
A A A
JAKARTA - Mahkamah Partai Golkar besok akan menggelar sidang putusan penyelesaian dualisme kepengurusan antara, kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono. Pihak yang menang selanjutnya akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai kepengurusan yang sah.

"Iya iya sudah rampung (pemeriksaan bukti-bukti), nanti ya saya sedang rapat," ujar Hakim Mahkamah Partai Golkar Natabaya, saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/3/2015).

Senada, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Munas Bali Idrus Marham membenarkan, bila besok Mahkamah Partai akan menggelar sidang putusan terkait sengketa kepengurusan di Kantor DPP Partai Golkar. "Iya besok diputuskan jam 14.00 WIB," kata Idrus.

Idrus percaya Mahkamah Partai Golkar akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan AD/ART serta fakta-fakta hukum yang ada.

"Kami optimistis menang, kita harus percaya kepada Mahkamah Partai Golkar sebagai pihak yang akan menyelesaikan permasalahan ini," katanya.

Idrus juga sependapat dengan pandangan yang mengatakan ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam membuat keputusan seperti, keabsahan peserta Munas, kemudian pengurus yang hadir apakah memiliki mandat atau tidak dan fakta-fakta hukum lainnya.

Dalam kesempatan itu, Idrus juga menjelaskan, bila pihaknya baru saja mendatangi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat untuk memberikan penjelasan bagaimana kondisi terakhir Partai Golkar. "Kita menyampaikan saat ini masih ada persengketaan, lalu siapa yang menjalankan organisasi," ucapnya.

Berdasarkan surat dari Kemenkumham, sambung Idrus, kepengurusan yang sah dan terdaftar di pemerintah adalah pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 lalu, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

"Pemerintah mengakui DPP Golkar hasil Munas Riau yang masih terdaftar dan berlaku. Dengan begitu, DPP hasil Munas Riau lah yang berhak mengikuti pilkada serentak Desember 2015, yang tahapannya akan dimulai dalam waktu dekat," paparnya.

Idrus berharap, ada pemahaman dari komisioner KPU pusat sampai kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. "Kami berharap KPU memahami semua ini. Sampai adanya keputusan final, parpol dikelola DPP hasil Munas Riau," katanya.
(kri)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
Momen Prabowo Bincang...
Momen Prabowo Bincang dengan Megawati, Gibran, hingga JK saat Hari Lahir Pancasila
Hari Lahir Pancasila...
Hari Lahir Pancasila 2026, Irfan Aghasar Tekankan Pentingnya Persatuan dan Keadilan Sosial
Sapi Kurban Banpres...
Sapi Kurban Banpres Prabowo Dibiayai APBN, Ulama NU Sebut Sah Menurut Fikih
PDIP Sudah Siap, Ganjar...
PDIP Sudah Siap, Ganjar Minta Percepat Pembahasan RUU Pemilu
Hidupkan Semangat Kongres...
Hidupkan Semangat Kongres Pemuda 1926, IKPPI Gelar Gema Pemuda 2026
Pelimpahan Berkas Gus...
Pelimpahan Berkas Gus Yaqut Tunggu Proses Ibadah Haji 2026 Selesai
Infografis
Judi Politik Elon Musk:...
Judi Politik Elon Musk: Tesla Bakar Uang Rp1.100 Triliun Usai Umumkan Partai Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved