Konstruksi Hukum Pelimpahan Kasus Budi Gunawan Dipertanyakan

Senin, 02 Maret 2015 - 18:10 WIB
Konstruksi Hukum Pelimpahan...
Konstruksi Hukum Pelimpahan Kasus Budi Gunawan Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah mempertanyakan konstruksi hukum atas pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurutnya, penyidikan atas dugaan gratifikasi yang menyeret nama Kalemdikpol itu seharusnya sudah selesai saat gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Budi Gunawan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya belum memahami secara seksama maksud pembicaraan soal pelimpahan kasus Budi Gunawan ini. Menurut saya, saat praperadilan dikabulkan dan status tersangka tidak sah, maka penyidikan itu selesai di situ," kata Basarah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).

Wasekjen PDIP itu mengungkapkan, dalam konteks kasus Komjen Budi Gunawan, pelimpahan kasus dari KPK kepada institusi penegak hukum lainnya sudah tidak dapat dilakukan. Pasalnya, keputusan praperadilan telah membatalkan status tersangka dan secara otomatis penyidikan juga harus dihentikan.

"Kecuali ada penyidikan baru. Saya belum pahami benar konstruksi hukum dari pelimpahan kasus ini. Legal standingnya gimana sih persoalan ini. Kita cek dulu."

"Kalau kemudian ada pelimpahan kasus, ini kan berarti kasus masih berjalan, penyidikan belum dihentikan," imbuhnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8814 seconds (0.1#10.140)