Ini Alasan KPK Limpahkan Kasus Budi Gunawan ke Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Apa alasan KPK melakukan hal itu?
Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki menyampaikan, masih banyak perkara yang belum dituntaskan KPK sehingga mereka tak ingin fokusnya terpecah lantaran persoalan ini.
"Masih banyak kasus kami di tangan kami ada 36 yang harus kami selesaikan," kata Ruki di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).
Mereka yakin Kejagung bersama Polri bisa menyelesaikan hingga tuntas dengan cara-cara yang telah diatur perundang-undangan. "Saya percaya Pak Jaksa Agung dan Kapolri," terangnya.
Dengan telah dilimpahkannya perkara ini, KPK akan terus menjalani komitmennya untuk melakukan pemberantasan korupsi di dalam negeri. "Kalau kami fokus di kasus ini yang lain menjadi terbengkalai. Buat kami pimpinan KPK, bagaimana menjadikan ini bisa berjalan lebih baik."
"Buat saya pribadi hari ini bukan akhir, dunia belum kiamat, langit belum runtuh. Lihat pemberantasan korupsi harus berjalan," pungkasnya.
Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki menyampaikan, masih banyak perkara yang belum dituntaskan KPK sehingga mereka tak ingin fokusnya terpecah lantaran persoalan ini.
"Masih banyak kasus kami di tangan kami ada 36 yang harus kami selesaikan," kata Ruki di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).
Mereka yakin Kejagung bersama Polri bisa menyelesaikan hingga tuntas dengan cara-cara yang telah diatur perundang-undangan. "Saya percaya Pak Jaksa Agung dan Kapolri," terangnya.
Dengan telah dilimpahkannya perkara ini, KPK akan terus menjalani komitmennya untuk melakukan pemberantasan korupsi di dalam negeri. "Kalau kami fokus di kasus ini yang lain menjadi terbengkalai. Buat kami pimpinan KPK, bagaimana menjadikan ini bisa berjalan lebih baik."
"Buat saya pribadi hari ini bukan akhir, dunia belum kiamat, langit belum runtuh. Lihat pemberantasan korupsi harus berjalan," pungkasnya.
(kri)