Istana Tanggapi Pelimpahan Kasus Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Pelimpahan berkas kasus Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari sinergi antar lembaga penegak hukum.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, sinergi antara lembaga penegak hukum sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau soal itu, jelas arahan presiden harus ada saling keterbukaan, saling sinergi. Semua punya mandat sama pemberantasan korupsi, dan arahnya ke depan untuk pencegahan," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah. Budi Gunawan kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas penetapan tersangka itu yang dinilai penuh kejanggalan.
PN Jaksel kemudian dalam putusannya melalui Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan. PN Jaksel menilai penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, sinergi antara lembaga penegak hukum sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau soal itu, jelas arahan presiden harus ada saling keterbukaan, saling sinergi. Semua punya mandat sama pemberantasan korupsi, dan arahnya ke depan untuk pencegahan," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah. Budi Gunawan kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas penetapan tersangka itu yang dinilai penuh kejanggalan.
PN Jaksel kemudian dalam putusannya melalui Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan. PN Jaksel menilai penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
(kur)