Larang Novel Hadiri Pemeriksaan, Ruki Bisa Dipenjara

Senin, 02 Maret 2015 - 14:21 WIB
Larang Novel Hadiri...
Larang Novel Hadiri Pemeriksaan, Ruki Bisa Dipenjara
A A A
JAKARTA - Langkah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang melarang penyidiknya Novel Baswedan menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri dikritik.

Menurut Praktisi Hukum Frederick Yunadi, langkah Ruki yang melarang Novel menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri itu sebuah kesalahan besar.

"Menurut saya, Pak Ruki itu lupa. Dia bisa dijerat dengan Pasal 216 KUHP, menghambat pelaksanaan hukum, dia bisa dipenjara, ditangkap, ditersangkakan," kata calon Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode 2015-2020 ini di Balai Kartini, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Dia menilai, Ruki merasa sebagai pahlawan dengan mengeluarkan sikap tersebut. "Dia ingin melindungi anak buahnya, betul. Tetapi kalau anak buahnya salah, sikap itu adalah dipantang atau dilarang oleh undang-undang," ungkapnya.

Seharusnya, lanjut dia, Ruki mendorong Novel menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. "Kalau perlu ngomong sama pimpinan Polri, tolong diproses, tapi bila perlu buat perjanjian supaya tidak ditahan. Hukum harus ditegakkan," kata dia.

Dia pun menyayangkan sikap Ruki tersebut. Terlebih, Ruki merupakan purnawirawan polisi.

"Dia itu bisa dijerat Pasal 216, lupa dia. Barang siapapun, yang berani melarang, itu kan melawan hukum kan, polisi manggil Novel kan atas nama undang-undang. Bukan atas nama pribadi," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Profil Aryanto Sutadi,...
Profil Aryanto Sutadi, Purnawirawan Polri yang Sempat Maju Capim KPK
Polri Rekomendasikan...
Polri Rekomendasikan 4 Pati Seleksi Capim dan Dewas KPK
Pernyataan Lengkap Brigjen...
Pernyataan Lengkap Brigjen Endar Priantoro Usai Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK
Polri Siapkan Posisi...
Polri Siapkan Posisi untuk 57 Mantan Pegawai KPK
Firli Bahuri Lantik...
Firli Bahuri Lantik 2 Deputi KPK, Salah Satunya Jenderal Polisi
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved