Bareskrim Belum Jadwal Ulang Pemanggilan Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sudah memberi sinyal lakukan pemanggilan paksa terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan jika dalam pemanggilan berikutnya tidak hadir lagi untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rikwanto mengatakan, pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Novel Baswedan.
Rikwanto menegaskan, Polri dapat melakukan upaya menjemput paksa jika tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 ini tidak kooperatif dalam menyelesaikan proses hukum yang tengah dijalaninya.
"Pemeriksaan saudara Novel belum dijadwal kembali. Kalau tidak datang-datang bisa saja (dijemput paksa)," kata Rikwanto melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Minggu (1/3/2015).
Pada pemanggilan sebelumnya, Kamis, 26 Februari 2015, tim penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novel Baswedan. Namun, mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan dilarang Pemimpin KPK.
Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rikwanto mengatakan, pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Novel Baswedan.
Rikwanto menegaskan, Polri dapat melakukan upaya menjemput paksa jika tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 ini tidak kooperatif dalam menyelesaikan proses hukum yang tengah dijalaninya.
"Pemeriksaan saudara Novel belum dijadwal kembali. Kalau tidak datang-datang bisa saja (dijemput paksa)," kata Rikwanto melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Minggu (1/3/2015).
Pada pemanggilan sebelumnya, Kamis, 26 Februari 2015, tim penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novel Baswedan. Namun, mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan dilarang Pemimpin KPK.
(kur)