KPK Perpanjang Penahanan Mantan Bupati Bangkalan
A
A
A
JAKARTA - Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dan Abdul Rauf (AR), tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, perpanjangan masa penahanan untuk kepentingan penyidikan.
"Dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk AF mulai tanggal 2 sampai 31 Maret. Perpanjangan yang sama juga untuk tersangka FAI," kata Priharsa saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/2/2015).
Kasus Ketua DPRD Bangkalan ini mencuat ke publik setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan. Sejak itu kasus Fuad menjadi perhatian bahkan sorotan warga Madura.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron; Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 1 huruf b serta Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, perpanjangan masa penahanan untuk kepentingan penyidikan.
"Dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk AF mulai tanggal 2 sampai 31 Maret. Perpanjangan yang sama juga untuk tersangka FAI," kata Priharsa saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/2/2015).
Kasus Ketua DPRD Bangkalan ini mencuat ke publik setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan. Sejak itu kasus Fuad menjadi perhatian bahkan sorotan warga Madura.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron; Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 1 huruf b serta Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(maf)