Senin PPP Romi Ajukan Banding Atas Putusan PTUN

Sabtu, 28 Februari 2015 - 14:04 WIB
Senin PPP Romi Ajukan...
Senin PPP Romi Ajukan Banding Atas Putusan PTUN
A A A
JAKARTA - PPP Kubu M Romahurmuziy (Romi) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) yang membatalkan surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM.

Politikus PPP Arsul Sani menegaskan, segera mengajukan banding seperti yang dilakukan oleh Kementerian pimpinan Yasona Laoly itu.

"Kami juga banding, sama seperti Menkumham," kata Arsul melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (28/2/2015).

Anggota Komisi III DPR ini mengaku, banding akan diajukan pada Senin pekan depan. Namun, dia tidak merinci lebih lanjut.

"Kami Senin (2 Maret 2015) ajukan bandingnya," imbuhnya.

Proses pengadilan yang akan dihadapi partai berlambang Kakbah ini masih lama. Bahkan, diprediksi sampai satu tahun lebih. Dengan demikian, konflik PPP belum sepenuhnya selesai.

"Relatif lama, karena saya kira di tingkat banding akan berjalan sekitar tiga sampai lima bulan, terus kalau berlanjut ke kasasi akan harus menunggu putusan antara delapan sampai 15 bulan," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2159 seconds (0.1#10.140)