Wakapolri Hormati Penafsiran Hukum Pihak Bambang Widjojanto

Jum'at, 27 Februari 2015 - 16:46 WIB
Wakapolri Hormati Penafsiran...
Wakapolri Hormati Penafsiran Hukum Pihak Bambang Widjojanto
A A A
JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengaku sudah membaca, namun belum membalas surat permintaan klarifikasi yang diminta Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.

Dalam surat itu, Bambang dan kuasa hukumnya meminta Badrodin dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirpitdeksus) menjelaskan, soal penambahan Pasal 56 KUHP yang masuk dalam sangkaan pasal tersangka.

Menurutnya, penambahan pasal dimungkinkan dalam proses penyidikan tersangka. Sebab pasal-pasal tersebut saling berkaitan.

"(Penambahan pasal) itu memang dimungkinkan karena satu perbuatan bisa saja dijunctokan (Jo) pada pasal lain yang kemungkinan bisa masuk di pasal itu," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Kendati begitu, pihaknya menghormati penafsiran hukum yang dipahami Bambang dan kuasa hukumnya. Menurutnya, pasal tambahan yang diterapkan kepada Bambang sudah sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penentuan pasal ada kajian antara penyidik Bareskrim, Ahli, Kejaksaan. Jadi dakwaan jaksa ada dakwaan primer, subsider," ucapnya.

Badrodin menambahkan, penambahan pasal oleh penyidik akan dibuktikan kebenarannya setelah perkara Bambang sudah masuk ke pengadilan.

"(Penambahan pasal) itu kan hasil pemeriksaan, berkembang, kesaksian. Yang lain-lain itu merupakan dinamika penyidikan, enggak dilarang undang-undang," pungkasnya.

Untuk diketahui, Bambang Widjojanto lagi-lagi tidak hadir dalam pemeriksaan Bareskrim Polri. Dia harusnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam pengurusan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2010.

Selasa 24 Februari 2015, Bambang juga menolak diperiksa Bareskrim Polri. Bambang dan kuasa hukumnya berdalih ingin meminta klarifikasi Polri terkait penambahan pasal yang disangkakan kepadanya. Dalam kesempatan itu mereka juga meminta Bareskrim menyerahkan salinan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam kasusnya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 242 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP. Dia juga dikenakan Pasal 56 sebagai pasal tambahan.
(maf)
Berita Terkait
Wakil Ketua DPR RI Azis...
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditangkap KPK di Rumah
Wakil Ketua DPRD Jatim...
Wakil Ketua DPRD Jatim yang Ditangkap KPK Diduga Berinisial STS
Ketua-Wakil Ketua PN...
Ketua-Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK, KY: Ternyata Masalah Integritas, Bukan Kesejahteraan
Pesan Gus Mus, Mantan...
Pesan Gus Mus, Mantan Wakil Ketua KPK: Kita Nasihati Pemimpin juga Masyarakat
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
OTT Noel Ebenezer, KPK...
OTT Noel Ebenezer, KPK Sita Puluhan Mobil hingga Motor Ducati
Berita Terkini
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Soal Jet Pribadi saat...
Soal Jet Pribadi saat Kunker, Menteri PU: Itu Pesawat Negara, Dioperasikan Kemenhub
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved