Wakapolri Hormati Penafsiran Hukum Pihak Bambang Widjojanto
Jum'at, 27 Februari 2015 - 16:46 WIB
Wakapolri Hormati Penafsiran Hukum Pihak Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengaku sudah membaca, namun belum membalas surat permintaan klarifikasi yang diminta Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Dalam surat itu, Bambang dan kuasa hukumnya meminta Badrodin dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirpitdeksus) menjelaskan, soal penambahan Pasal 56 KUHP yang masuk dalam sangkaan pasal tersangka.
Menurutnya, penambahan pasal dimungkinkan dalam proses penyidikan tersangka. Sebab pasal-pasal tersebut saling berkaitan.
"(Penambahan pasal) itu memang dimungkinkan karena satu perbuatan bisa saja dijunctokan (Jo) pada pasal lain yang kemungkinan bisa masuk di pasal itu," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Kendati begitu, pihaknya menghormati penafsiran hukum yang dipahami Bambang dan kuasa hukumnya. Menurutnya, pasal tambahan yang diterapkan kepada Bambang sudah sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penentuan pasal ada kajian antara penyidik Bareskrim, Ahli, Kejaksaan. Jadi dakwaan jaksa ada dakwaan primer, subsider," ucapnya.
Badrodin menambahkan, penambahan pasal oleh penyidik akan dibuktikan kebenarannya setelah perkara Bambang sudah masuk ke pengadilan.
"(Penambahan pasal) itu kan hasil pemeriksaan, berkembang, kesaksian. Yang lain-lain itu merupakan dinamika penyidikan, enggak dilarang undang-undang," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bambang Widjojanto lagi-lagi tidak hadir dalam pemeriksaan Bareskrim Polri. Dia harusnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam pengurusan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2010.
Selasa 24 Februari 2015, Bambang juga menolak diperiksa Bareskrim Polri. Bambang dan kuasa hukumnya berdalih ingin meminta klarifikasi Polri terkait penambahan pasal yang disangkakan kepadanya. Dalam kesempatan itu mereka juga meminta Bareskrim menyerahkan salinan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam kasusnya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 242 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP. Dia juga dikenakan Pasal 56 sebagai pasal tambahan.
Dalam surat itu, Bambang dan kuasa hukumnya meminta Badrodin dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirpitdeksus) menjelaskan, soal penambahan Pasal 56 KUHP yang masuk dalam sangkaan pasal tersangka.
Menurutnya, penambahan pasal dimungkinkan dalam proses penyidikan tersangka. Sebab pasal-pasal tersebut saling berkaitan.
"(Penambahan pasal) itu memang dimungkinkan karena satu perbuatan bisa saja dijunctokan (Jo) pada pasal lain yang kemungkinan bisa masuk di pasal itu," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Kendati begitu, pihaknya menghormati penafsiran hukum yang dipahami Bambang dan kuasa hukumnya. Menurutnya, pasal tambahan yang diterapkan kepada Bambang sudah sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penentuan pasal ada kajian antara penyidik Bareskrim, Ahli, Kejaksaan. Jadi dakwaan jaksa ada dakwaan primer, subsider," ucapnya.
Badrodin menambahkan, penambahan pasal oleh penyidik akan dibuktikan kebenarannya setelah perkara Bambang sudah masuk ke pengadilan.
"(Penambahan pasal) itu kan hasil pemeriksaan, berkembang, kesaksian. Yang lain-lain itu merupakan dinamika penyidikan, enggak dilarang undang-undang," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bambang Widjojanto lagi-lagi tidak hadir dalam pemeriksaan Bareskrim Polri. Dia harusnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam pengurusan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2010.
Selasa 24 Februari 2015, Bambang juga menolak diperiksa Bareskrim Polri. Bambang dan kuasa hukumnya berdalih ingin meminta klarifikasi Polri terkait penambahan pasal yang disangkakan kepadanya. Dalam kesempatan itu mereka juga meminta Bareskrim menyerahkan salinan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam kasusnya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 242 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP. Dia juga dikenakan Pasal 56 sebagai pasal tambahan.
(maf)