Ahok Digoyang Hak Angket
A
A
A
JAKARTA - Perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan DPRD memasuki babak baru. Ini setelah rapat paripurna DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan penggunaan hak angket terhadap Ahok.
Seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta satu suara mendukung penggunaan hak angket. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Fraksi PKB) yang sebelumnya menolak, kemarin berbalik arah mendukung penggunaan hak angket.
“Kami (PKB) mengalami dinamika politik. Tujuannya sama untukDKIsupaya segera berubahdanpembangunan yang baik. Maka di detik-detik terakhir, membulatkan tekad untuk melanjutkan hak angket,” ujar anggota Fraksi PKB Mualif ZA di Jakarta kemarin. Hak angket disebut juga sebagai hak penyelidikan lantaran hak ini dimiliki Dewan untuk menyelidiki sesuatu yang lazimnya terkait dengan kebijakan pemerintah.
Dalam paripurna kemarin terdapat dua alasan penggunaan hak angket, yakni pelanggaran peraturan RAPBD dan Etika Perilaku Kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta. Awal mula hak angket ini mengemuka setelah Ahok dan DPRD DKI Jakarta bersitegang terkait APBD DKI Jakarta 2015 sebesar Rp73,08 triliun yang telah disepakati dan disahkan pada 27 Januari 2015. Draf APBD 2015 yang telah disahkan tersebut langsung dikirim Pemprov DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanpa kembali dibahas bersama DPRD.
Sepekan kemudian, draf APBD tersebut dikembalikan Kemendagri lantaran dinilai kurang memenuhi syarat teknis perihal rincian nomenklatur. Kalangan DPRD mensinyalir draf APBD yang dikirim tersebut bukan APBD yang disahkan pada 27 Januari 2015. Ancaman penggunaan hak angket oleh Dewan itu sebelumnya direspons keras oleh Pemprov DKI Jakarta.
Ahok berencana melaporkan sejumlah anggota Dewan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Bareskrim Mabes Polri. Dia mengklaim memiliki bukti permainan anggaran yang telah dicoret-coret DPRD seusai APBD DKI Jakarta yang disahkan pada 27 Januari. Wakil Ketua Panitia Hak Angket Inggard Joshua mengatakan, DPRD menemukan perbedaan APBD DKI 2015 yang diajukan ke Kemendagri dengan APBD yang disahkan pada Paripurna 27 Januari 2015.
Karena itu, 106 anggota DPRD DKI Jakarta sepakat untuk mengajukan hak angket. “Setelah paripurna ini, panitia hak angket dengan 33 anggotanya langsung akan bekerja menginvestigasi perbedaan APBD tersebut. Nantinya, hasil hak angket akan dimasukkan dalam paripurna menyatakan pendapat. Saya kira tidak perlu sampai 60 hari,” ujar Joshua.
Dia menjelaskan, tahap awal proses hak angket dimulai dengan pemanggilan ketua Tim Perumus Anggaran Daerah (TPAD) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Kemudian, Tim Panitia Hak Angket yang diketuai oleh Ongen Sangaji ini akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama elemen masyarakat Jakarta untuk menyerap aspirasi mereka perihal etika kepemimpinan Ahok.
Setelah itu, Dewan memanggil sejumlah tim ahli terkait dua usulan yang akan diproses dalam hak angket. “Tim panitia hak angket ini dibentuk bukan untuk menghambat proses evaluasi APBD oleh Kemendagri. Jadi silakan saja Kemendagri melanjutkan proses mediasi APBD agar segera dicairkan,” ujarnya.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, terkait penggunaan hak angket, pihaknya tidak pernah mengeluarkan wacana akan memakzulkan Ahok. Hak angket bertujuan meminta pertanggungjawaban eksekutifterkaitAPBDDKI2015 yang berkali-kali dikembalikan oleh Kemendagri. “Kami hanya ingin menelusuri mengapa RAPBD yang sampai di Kemendagri tidak sama seperti hasil paripurna. Kalau soal impeachment atau tidak, tergantung proses yang bergulir dalam hak angket nanti. Itu sudah persoalan lain. Yang pasti, hak angket saat ini hanya untuk investigasi eksekutif,” ungkapnya.
Ahok mengaku sangat senang dengan hak angket yang akan digulirkan Dewan. Menurutnya, penggunaan hak angket justru akan menjadikan semua lebih terbuka, sehingga masyarakat bisa menilai siapa yang benar. “Ini hadiah 100 hari jadi gubernur, hak angket, bagus dong ya ,” katanya. PengamatpolitikUIArbiSanit berpandangan, Mendagri Tjahjo Kumolo harus turun tangan untuk menyelesaikan konflik APBD DKI Jakarta 2015 antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, perseteruan tersebut sudah terjadi sejak lama dan mencapai klimaks ketika draf Perda APBD DKI 2015 yang dikirimkan ke Kemendagri tidak ditandatangani pimpinan DPRD. “Konflik ini sudah lama. Artinya, para politisi gagal menyelesaikan sengketa mereka dengan kepala daerah. Hak angket arahnya pemakzulan. Jadi tidak ada lagi win-win solution ,” ungkapnya.
Situasi seperti ini, kata Arbi, membuat kedua lembaga pemerintahan daerah menjadi tidak produktif. Untuk itu, Mendagri harus segera menyatakan sikap untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Ketika pemerintah daerah tidak bisa menggunakan otonomi daerahnya dengan baik, pusat harus terjun langsung untuk membinanya,” ujarnya.
Arbi menegaskan, sistem pemerintah yang digunakan di Indonesia adalah sistem presidensial, bukan parlementer. Karena itu, kepala pemerintahan tidak bisa dipecat dengan hak angket. “Dalam sistem presidensial nggak ada pemakzulan. Penyelesaian kekisruhan ini ada di tangan mendagri,” tegasnya.
Bima setiyadi/ sindonews
Seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta satu suara mendukung penggunaan hak angket. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Fraksi PKB) yang sebelumnya menolak, kemarin berbalik arah mendukung penggunaan hak angket.
“Kami (PKB) mengalami dinamika politik. Tujuannya sama untukDKIsupaya segera berubahdanpembangunan yang baik. Maka di detik-detik terakhir, membulatkan tekad untuk melanjutkan hak angket,” ujar anggota Fraksi PKB Mualif ZA di Jakarta kemarin. Hak angket disebut juga sebagai hak penyelidikan lantaran hak ini dimiliki Dewan untuk menyelidiki sesuatu yang lazimnya terkait dengan kebijakan pemerintah.
Dalam paripurna kemarin terdapat dua alasan penggunaan hak angket, yakni pelanggaran peraturan RAPBD dan Etika Perilaku Kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta. Awal mula hak angket ini mengemuka setelah Ahok dan DPRD DKI Jakarta bersitegang terkait APBD DKI Jakarta 2015 sebesar Rp73,08 triliun yang telah disepakati dan disahkan pada 27 Januari 2015. Draf APBD 2015 yang telah disahkan tersebut langsung dikirim Pemprov DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanpa kembali dibahas bersama DPRD.
Sepekan kemudian, draf APBD tersebut dikembalikan Kemendagri lantaran dinilai kurang memenuhi syarat teknis perihal rincian nomenklatur. Kalangan DPRD mensinyalir draf APBD yang dikirim tersebut bukan APBD yang disahkan pada 27 Januari 2015. Ancaman penggunaan hak angket oleh Dewan itu sebelumnya direspons keras oleh Pemprov DKI Jakarta.
Ahok berencana melaporkan sejumlah anggota Dewan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Bareskrim Mabes Polri. Dia mengklaim memiliki bukti permainan anggaran yang telah dicoret-coret DPRD seusai APBD DKI Jakarta yang disahkan pada 27 Januari. Wakil Ketua Panitia Hak Angket Inggard Joshua mengatakan, DPRD menemukan perbedaan APBD DKI 2015 yang diajukan ke Kemendagri dengan APBD yang disahkan pada Paripurna 27 Januari 2015.
Karena itu, 106 anggota DPRD DKI Jakarta sepakat untuk mengajukan hak angket. “Setelah paripurna ini, panitia hak angket dengan 33 anggotanya langsung akan bekerja menginvestigasi perbedaan APBD tersebut. Nantinya, hasil hak angket akan dimasukkan dalam paripurna menyatakan pendapat. Saya kira tidak perlu sampai 60 hari,” ujar Joshua.
Dia menjelaskan, tahap awal proses hak angket dimulai dengan pemanggilan ketua Tim Perumus Anggaran Daerah (TPAD) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Kemudian, Tim Panitia Hak Angket yang diketuai oleh Ongen Sangaji ini akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama elemen masyarakat Jakarta untuk menyerap aspirasi mereka perihal etika kepemimpinan Ahok.
Setelah itu, Dewan memanggil sejumlah tim ahli terkait dua usulan yang akan diproses dalam hak angket. “Tim panitia hak angket ini dibentuk bukan untuk menghambat proses evaluasi APBD oleh Kemendagri. Jadi silakan saja Kemendagri melanjutkan proses mediasi APBD agar segera dicairkan,” ujarnya.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, terkait penggunaan hak angket, pihaknya tidak pernah mengeluarkan wacana akan memakzulkan Ahok. Hak angket bertujuan meminta pertanggungjawaban eksekutifterkaitAPBDDKI2015 yang berkali-kali dikembalikan oleh Kemendagri. “Kami hanya ingin menelusuri mengapa RAPBD yang sampai di Kemendagri tidak sama seperti hasil paripurna. Kalau soal impeachment atau tidak, tergantung proses yang bergulir dalam hak angket nanti. Itu sudah persoalan lain. Yang pasti, hak angket saat ini hanya untuk investigasi eksekutif,” ungkapnya.
Ahok mengaku sangat senang dengan hak angket yang akan digulirkan Dewan. Menurutnya, penggunaan hak angket justru akan menjadikan semua lebih terbuka, sehingga masyarakat bisa menilai siapa yang benar. “Ini hadiah 100 hari jadi gubernur, hak angket, bagus dong ya ,” katanya. PengamatpolitikUIArbiSanit berpandangan, Mendagri Tjahjo Kumolo harus turun tangan untuk menyelesaikan konflik APBD DKI Jakarta 2015 antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, perseteruan tersebut sudah terjadi sejak lama dan mencapai klimaks ketika draf Perda APBD DKI 2015 yang dikirimkan ke Kemendagri tidak ditandatangani pimpinan DPRD. “Konflik ini sudah lama. Artinya, para politisi gagal menyelesaikan sengketa mereka dengan kepala daerah. Hak angket arahnya pemakzulan. Jadi tidak ada lagi win-win solution ,” ungkapnya.
Situasi seperti ini, kata Arbi, membuat kedua lembaga pemerintahan daerah menjadi tidak produktif. Untuk itu, Mendagri harus segera menyatakan sikap untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Ketika pemerintah daerah tidak bisa menggunakan otonomi daerahnya dengan baik, pusat harus terjun langsung untuk membinanya,” ujarnya.
Arbi menegaskan, sistem pemerintah yang digunakan di Indonesia adalah sistem presidensial, bukan parlementer. Karena itu, kepala pemerintahan tidak bisa dipecat dengan hak angket. “Dalam sistem presidensial nggak ada pemakzulan. Penyelesaian kekisruhan ini ada di tangan mendagri,” tegasnya.
Bima setiyadi/ sindonews
(ars)