BW Belum Putuskan Penuhi Panggilan Bareskim
A
A
A
DEPOK - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non akftif Bambang Widjojanto membenarkan, akan diperiksa lagi oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat 27 Februari 2015.
"Besok pemeriksaan, kalau salinan surat pemanggilan sudah diperbaiki, akan dipertimbangkan (penuhi panggilan)," kata dia di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Kamis (26/2/2015).
Bambang masih menunggu keputusan tim kuasa hukum apakah akan memenuhi panggilan atau tidak. Dia mengklaim tidak ada persiapan khusus sebelum menjalani pemeriksaan.
"Saya Do My Best saja demi kepentingan pemeriksaan. Nanti kita lihat ya. Bagaimana lawyernya (datang atau tidak). Enggak ada yang dipersiapkan," tegasnya.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Seharusnya dia diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan memerintahkan kesaksian palsu di bawah sumpah saat sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Namun,kedatangannya ke Mabes Polri bersama tim kuasa hukumnya, Bambang ternyata hanya untuk memberikan surat klarifikasi atas surat pemanggilannya.
"Besok pemeriksaan, kalau salinan surat pemanggilan sudah diperbaiki, akan dipertimbangkan (penuhi panggilan)," kata dia di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Kamis (26/2/2015).
Bambang masih menunggu keputusan tim kuasa hukum apakah akan memenuhi panggilan atau tidak. Dia mengklaim tidak ada persiapan khusus sebelum menjalani pemeriksaan.
"Saya Do My Best saja demi kepentingan pemeriksaan. Nanti kita lihat ya. Bagaimana lawyernya (datang atau tidak). Enggak ada yang dipersiapkan," tegasnya.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Seharusnya dia diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan memerintahkan kesaksian palsu di bawah sumpah saat sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Namun,kedatangannya ke Mabes Polri bersama tim kuasa hukumnya, Bambang ternyata hanya untuk memberikan surat klarifikasi atas surat pemanggilannya.
(kur)