Kalah di PTUN Romi Cs Diminta Legowo
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz meminta PPP kubu Romahurmuziy (Romi) menerima hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di mana PTUN mengeluarkan putusan membatalkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) terkait kepengurusan Romi.
Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Akhmad Gojali Harahap menginginkan Romi bergabung dengan PPP pimpinan Djan tersebut.
"Pihak Romi kita minta legowo dan sesuai dengan janjinya yang kalah bergabung ke yang menang," kata Akhmad melalui pesan singkatnya, Kamis (26/2/2015).
Dengan adanya putusan ini, mereka mengajak agar kader partai berlogo Kakbah ini konsolidasi secara aktif di berbagai tingkatan.
"Sampai ke tingkat bawah, semua pengurus dan kader tenang dan mematuhi keputusan PTUN," terangnya.
Akhmad juga menegasan, putusan PTUN ini memperkuat bahwa saat ini kepemimpinan PPP hanya ada satu Ketua Umum di bawah naungan Djan Faridz.
"Dengan dengan demikian, kepeminpinan PPP hanya satu di bawah Kepemimpinan Ketua Umum H Djan Faridz," pungkasnya.
Di mana PTUN mengeluarkan putusan membatalkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) terkait kepengurusan Romi.
Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Akhmad Gojali Harahap menginginkan Romi bergabung dengan PPP pimpinan Djan tersebut.
"Pihak Romi kita minta legowo dan sesuai dengan janjinya yang kalah bergabung ke yang menang," kata Akhmad melalui pesan singkatnya, Kamis (26/2/2015).
Dengan adanya putusan ini, mereka mengajak agar kader partai berlogo Kakbah ini konsolidasi secara aktif di berbagai tingkatan.
"Sampai ke tingkat bawah, semua pengurus dan kader tenang dan mematuhi keputusan PTUN," terangnya.
Akhmad juga menegasan, putusan PTUN ini memperkuat bahwa saat ini kepemimpinan PPP hanya ada satu Ketua Umum di bawah naungan Djan Faridz.
"Dengan dengan demikian, kepeminpinan PPP hanya satu di bawah Kepemimpinan Ketua Umum H Djan Faridz," pungkasnya.
(maf)