Polri Nilai Pihak Bambang Widjojanto Bermain Opini
Rabu, 25 Februari 2015 - 19:46 WIB
Polri Nilai Pihak Bambang Widjojanto Bermain Opini
A
A
A
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie meminta Bambang Widjojanto dan kuasa hukumnya tak membangun opini negatif ke masyarakat, terkait klaim penangkapan dan penetapan tersangka bentuk rekayasa Polri.
"Jangan terpancing opini negatif. Itu sengaja dibangun oleh pihak tersangka (Bambang Widjojanto) untuk menghalangi proses penyidikan Bareskrim Polri," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Menurut Ronny, hal yang baru dilakukan Bambang dan kuasa hukumnya adalah meminta Polri melakukan gelar perkara secara terbuka terkait kasus yang menjerat Bambang.
Dia mengatakan, sejauh ini proses yang ditempuh Bareskrim Polri sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sehingga meminta gelar perkara terbuka dinilai mengada-ngada.
"Tidak bisa gelar perkara itu dibuka, yang penting ada dua alat bukti yang sah. Komjen Pol BG (Budi Gunawan) juga tidak pernah dibuka (gelar perkaranya)," imbuhnya
Pernyataan Ronny diamini Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto. Menurutnya, Bambang dan pendukungnya bisa menempuh jalur hukum yang tepat jika tak sepakat dengan langkah yang ditempuh Bareskrim Polri.
Dia meminta Bambang dan pendukungnya tidak terus bermain opini publik. "Kalau penangkapan itu bisa dipraperadilan ya itu lebih kuat lagi, harusnya jalur hukum yang ditempuh dibuktikan di situ," pungkasnya.
"Jangan terpancing opini negatif. Itu sengaja dibangun oleh pihak tersangka (Bambang Widjojanto) untuk menghalangi proses penyidikan Bareskrim Polri," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Menurut Ronny, hal yang baru dilakukan Bambang dan kuasa hukumnya adalah meminta Polri melakukan gelar perkara secara terbuka terkait kasus yang menjerat Bambang.
Dia mengatakan, sejauh ini proses yang ditempuh Bareskrim Polri sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sehingga meminta gelar perkara terbuka dinilai mengada-ngada.
"Tidak bisa gelar perkara itu dibuka, yang penting ada dua alat bukti yang sah. Komjen Pol BG (Budi Gunawan) juga tidak pernah dibuka (gelar perkaranya)," imbuhnya
Pernyataan Ronny diamini Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto. Menurutnya, Bambang dan pendukungnya bisa menempuh jalur hukum yang tepat jika tak sepakat dengan langkah yang ditempuh Bareskrim Polri.
Dia meminta Bambang dan pendukungnya tidak terus bermain opini publik. "Kalau penangkapan itu bisa dipraperadilan ya itu lebih kuat lagi, harusnya jalur hukum yang ditempuh dibuktikan di situ," pungkasnya.
(maf)