Dinilai Tepat Penyelesaian Konflik PPP Lewat Hukum
Rabu, 25 Februari 2015 - 18:00 WIB
Dinilai Tepat Penyelesaian Konflik PPP Lewat Hukum
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Saifuddin mengaku, sudah mendengar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA).
Lukman mengatakan, Romahurmuziy (Romi) sebagai Ketua Umum PPP versi Musyawarah Nasional (Munas) Surabaya akan melakukan banding.
"Saya dapat info bahwa Pak Romi minta banding lagi pengacaranya," kata Lukman di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Lukman mengatakan, upaya hukum bagian dari cara untuk menyelesaikan konflik internal PPP. Menurutnya, Romi masih mempunyai kesempatan dengan melakukan upaya hukum lain.
"Kita hanya tunduk pada hukum untuk penyelesaian sengketa. Ini belum inkrah, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh," ucapnya.
Proses hukum kata dia, bagian dari proses rekonsilias. Pasalnya proses hukum lebih baik dari pada menggunakan kekerasan.
"Kesepakatannya yang nanti berkekuatan hukum tetap, maka apapun putusannya bagi yang kalah akan ikut dengan yang menang," tegasnya.
Lukman mengatakan, Romahurmuziy (Romi) sebagai Ketua Umum PPP versi Musyawarah Nasional (Munas) Surabaya akan melakukan banding.
"Saya dapat info bahwa Pak Romi minta banding lagi pengacaranya," kata Lukman di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Lukman mengatakan, upaya hukum bagian dari cara untuk menyelesaikan konflik internal PPP. Menurutnya, Romi masih mempunyai kesempatan dengan melakukan upaya hukum lain.
"Kita hanya tunduk pada hukum untuk penyelesaian sengketa. Ini belum inkrah, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh," ucapnya.
Proses hukum kata dia, bagian dari proses rekonsilias. Pasalnya proses hukum lebih baik dari pada menggunakan kekerasan.
"Kesepakatannya yang nanti berkekuatan hukum tetap, maka apapun putusannya bagi yang kalah akan ikut dengan yang menang," tegasnya.
(maf)