Putusan PTUN Jadi Bukti SDA Tunjukkan Dirinya Dizalimi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali gembira menyambut putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatannya.
Gugatan itu diajukan Suryadharma Ali (SDA) dan tim kuasa hukumnya ke PTUN pada 29 Oktober 2014 lalu.
Gugatan ditujukan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya yang dipimpin M Romahurmuziy.
SDA menilai putusan PTUN yang mengabulkan gugatannya adalah sebuah pintu penyelesaian masalah yang melanda partainya.
"Kita menyaksikan keadilan tetap dijunjung tinggi karenanya saya mengucapkan syukur bahwa Allah telah membuktikan keadilan terwujud atas masalah yang diderita oleh PPP," tutur SDA seusai persidangan di Gedung PTUN, Jakara Timur, Rabu (25/2/2015).
Bagi SDA, putusan PTUN menjadi bukti selama ini telah dizalimi. "Allah menunjukkannya dengan hasil sidang PTUN," tuturnya.
Gugatan itu diajukan Suryadharma Ali (SDA) dan tim kuasa hukumnya ke PTUN pada 29 Oktober 2014 lalu.
Gugatan ditujukan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya yang dipimpin M Romahurmuziy.
SDA menilai putusan PTUN yang mengabulkan gugatannya adalah sebuah pintu penyelesaian masalah yang melanda partainya.
"Kita menyaksikan keadilan tetap dijunjung tinggi karenanya saya mengucapkan syukur bahwa Allah telah membuktikan keadilan terwujud atas masalah yang diderita oleh PPP," tutur SDA seusai persidangan di Gedung PTUN, Jakara Timur, Rabu (25/2/2015).
Bagi SDA, putusan PTUN menjadi bukti selama ini telah dizalimi. "Allah menunjukkannya dengan hasil sidang PTUN," tuturnya.
(dam)