Polri Miliki Surat Perintah Penangkapan Bambang Widjojanto
Rabu, 25 Februari 2015 - 15:18 WIB
Polri Miliki Surat Perintah Penangkapan Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - Dalam rekomendasinya lembaga Ombudsman menilai penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW), terjadi maladministrasi.
Termasuk penunjukan Kombes Pol Viktor E Simanjuntak yang dituding sebagai bawahan Kepala Lemdikpol Polri, tidak termasuk dalam daftar surat perintah penangkapan dan dianggap ilegal oleh Ombudsman.
Menanggapi hal itu, Mabes Polri menegaskan, Viktor E Simanjuntak telah mendapatkan surat perintah dalam operasi penangkapan terhadap Bambang Widjojanto.
"Pada prinsipnya tidak ada pelibatan anggota Polri yang tidak diperintah," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Ronny menambahkan, pihaknya berharap Ombudsman maupun pihak Bambang Widjojanto tidak menambah rumit masalah. Karena Polri sudah menjalankan proses hukum Bambang sesuai prosedur.
Bahkan dia mengatakan, terkait status Viktor Simanjuntak agar tak dijadikan opini publik yang bisa mengganggu proses penanganan kasus di Polri.
Apalagi Polri mengklaim sedang mengusut dua kasus korupsi besar yang segera diungkap dalam dua pekan ke depan.
"Jangan terpengaruh dengan opini yang menyerang Bareskrim. Mungkin ada rasa ketakutan dari pihak yang mengetahui Bareskrim sedang menyelidiki kasus besar ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah maladministrasi dalam penangkapan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto yang dilakukan petugas Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015.
Surat rekomendasi bernomor 003/REK/0105.2015/PD-21/II/2015 dikeluarkan setelah Ombudsman memeriksa berkas laporan dari kuasa hukum Bambang serta mendengarkan keterangan sejumlah pihak.
Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, Ombudsman menganggap penangkapan terhadap Bambang melanggar undang-undang, karena tidak didahului pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Termasuk penunjukan Kombes Pol Viktor E Simanjuntak yang dituding sebagai bawahan Kepala Lemdikpol Polri, tidak termasuk dalam daftar surat perintah penangkapan dan dianggap ilegal oleh Ombudsman.
Menanggapi hal itu, Mabes Polri menegaskan, Viktor E Simanjuntak telah mendapatkan surat perintah dalam operasi penangkapan terhadap Bambang Widjojanto.
"Pada prinsipnya tidak ada pelibatan anggota Polri yang tidak diperintah," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Ronny menambahkan, pihaknya berharap Ombudsman maupun pihak Bambang Widjojanto tidak menambah rumit masalah. Karena Polri sudah menjalankan proses hukum Bambang sesuai prosedur.
Bahkan dia mengatakan, terkait status Viktor Simanjuntak agar tak dijadikan opini publik yang bisa mengganggu proses penanganan kasus di Polri.
Apalagi Polri mengklaim sedang mengusut dua kasus korupsi besar yang segera diungkap dalam dua pekan ke depan.
"Jangan terpengaruh dengan opini yang menyerang Bareskrim. Mungkin ada rasa ketakutan dari pihak yang mengetahui Bareskrim sedang menyelidiki kasus besar ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah maladministrasi dalam penangkapan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto yang dilakukan petugas Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015.
Surat rekomendasi bernomor 003/REK/0105.2015/PD-21/II/2015 dikeluarkan setelah Ombudsman memeriksa berkas laporan dari kuasa hukum Bambang serta mendengarkan keterangan sejumlah pihak.
Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, Ombudsman menganggap penangkapan terhadap Bambang melanggar undang-undang, karena tidak didahului pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
(maf)