KPK Resmi Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap di Pertamina
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005.
Keduanya yakni mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo (SAM) dan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem (WSL).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Suroso ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Sementara Willy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Guntur Jaya.
"Benar tersangka SAM dan WSL ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. SAM ditahan di Cipinang, WLS ditahan di Rutan Guntur," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2015).
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Suroso lebih dahulu keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.17 WIB.
Saat keluar dia telah terlihat mengenakan rompi oranye pakaian khas tahanan KPK. Suroso sempat berkomentar singkat menanggapi pertanyaan awak media.
Dia hanya mengaku pasrah atas penahanannya. Namun dia mengaku tidak mengetahui dugaan suap dalam kasus yang menjeratnya.
"Kita ikutin saja ya proses ini. Saya enggak tahu aliran-aliran dana," ujar Suroso sembari bergegas menuju mobil tahanan KPK.
Setengah jam kemudian Willy terlihat keluar dari gedung KPK dia keluar sekitar pukul 17.58 WIB. Berbeda dengan Suroso, Willy yang juga telah mengenakan rompi orange pakaian khas tahanan KPK itu memilih bungkam.
Dia segera bergegas masuk menuju mobil tahanan dan enggan memberikan komentar meski dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Kasus ini sudah cukup lama mandek, namun saat ini penyidikan kasus Innospec itu kembali dilanjutkan oleh KPK. Hal itu ditandai dengan diperiksanya dua tersangka kasus itu pada Senin 19 Desember 2015.
Kedua tersangka kasus itu yakni Willy dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Armo Martoyo.
Dalam kasus ini, Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo. Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.
Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Willy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK 2 Januari 2012 silam. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor.
PT Soegih Interjaya sendiri diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd.
Sejumlah pejabat Indonesia saat itu disebutkan telah menerima suap dari perusahaan multinasional di Inggris tersebut.
Ari Soemarno disebut-sebut salah satu pihak yang ikut kecipratan uang haram tersebut. Dalam proses penyidikan kasus yang pernah mandek itu, KPK telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi.
Salah satunya, Ari Soemarno. Saat kasus itu bergulir, Ari menjabat sebagai Dirut Pertamina. Beberapa pihak juga sudah dikenai pencegahan agar tidak pergi meninggalkan Indonesia.
Nama yang dicegah bepergian ke luar negeri antara lain mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.
Sementara tiga nama lainnya yang dikenai pencegahan adalah dua eksekutif PT Sugih Interjaya Willy Sebastian dan Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo.
Pada 5 Agustus 2010 silam, The Securities and Exchange Comisssion, yaitu penegak hukum Amerika Serikat menyatakan Innospec bersalah karena menyuap pejabat Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal.
Selain itu, Petinggi Innospec, David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda 25 ribu poudnsterling. Dan sebelumnya, sidang pengadilan Southwark Crown, Inggris, menghukum Innospec dengan denda US$ 12,7 juta.
Keduanya yakni mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo (SAM) dan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem (WSL).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Suroso ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Sementara Willy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Guntur Jaya.
"Benar tersangka SAM dan WSL ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. SAM ditahan di Cipinang, WLS ditahan di Rutan Guntur," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2015).
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Suroso lebih dahulu keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.17 WIB.
Saat keluar dia telah terlihat mengenakan rompi oranye pakaian khas tahanan KPK. Suroso sempat berkomentar singkat menanggapi pertanyaan awak media.
Dia hanya mengaku pasrah atas penahanannya. Namun dia mengaku tidak mengetahui dugaan suap dalam kasus yang menjeratnya.
"Kita ikutin saja ya proses ini. Saya enggak tahu aliran-aliran dana," ujar Suroso sembari bergegas menuju mobil tahanan KPK.
Setengah jam kemudian Willy terlihat keluar dari gedung KPK dia keluar sekitar pukul 17.58 WIB. Berbeda dengan Suroso, Willy yang juga telah mengenakan rompi orange pakaian khas tahanan KPK itu memilih bungkam.
Dia segera bergegas masuk menuju mobil tahanan dan enggan memberikan komentar meski dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Kasus ini sudah cukup lama mandek, namun saat ini penyidikan kasus Innospec itu kembali dilanjutkan oleh KPK. Hal itu ditandai dengan diperiksanya dua tersangka kasus itu pada Senin 19 Desember 2015.
Kedua tersangka kasus itu yakni Willy dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Armo Martoyo.
Dalam kasus ini, Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo. Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.
Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Willy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK 2 Januari 2012 silam. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor.
PT Soegih Interjaya sendiri diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd.
Sejumlah pejabat Indonesia saat itu disebutkan telah menerima suap dari perusahaan multinasional di Inggris tersebut.
Ari Soemarno disebut-sebut salah satu pihak yang ikut kecipratan uang haram tersebut. Dalam proses penyidikan kasus yang pernah mandek itu, KPK telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi.
Salah satunya, Ari Soemarno. Saat kasus itu bergulir, Ari menjabat sebagai Dirut Pertamina. Beberapa pihak juga sudah dikenai pencegahan agar tidak pergi meninggalkan Indonesia.
Nama yang dicegah bepergian ke luar negeri antara lain mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.
Sementara tiga nama lainnya yang dikenai pencegahan adalah dua eksekutif PT Sugih Interjaya Willy Sebastian dan Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo.
Pada 5 Agustus 2010 silam, The Securities and Exchange Comisssion, yaitu penegak hukum Amerika Serikat menyatakan Innospec bersalah karena menyuap pejabat Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal.
Selain itu, Petinggi Innospec, David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda 25 ribu poudnsterling. Dan sebelumnya, sidang pengadilan Southwark Crown, Inggris, menghukum Innospec dengan denda US$ 12,7 juta.
(maf)