Hukuman Atut Diperberat, Keluarga Hanya Bisa Pasrah

Selasa, 24 Februari 2015 - 18:14 WIB
Hukuman Atut Diperberat,...
Hukuman Atut Diperberat, Keluarga Hanya Bisa Pasrah
A A A
BANTEN - Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah menjadi tujuh tahun penjara.

Putusan MA lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonisnya empat tahun penjara. Atut dinyatakan bersalah karena turut menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Putusan MA membuat sedih keluarga Ratu Atut. Ratu Tatu Chasanah, adik Atut mengungkapkan perasaan tersebut.

"Kami sebagai keluarga sangat sedih mendengar inkracht (putusan tetap) seperti itu. Tapi kita sebagai umat yang beragama harus berupaya keras untuk bisa tawakal dan menerimanya," kata Wakil Bupati Serang ini, Selasa (24/2/2015)

Tatu kembali mengungkapkan keluarga hanya bisa pasrah dan berdoa atas putusan tersebut.

"Kami memasrahkan semuanya pada Allah, Allah Maha Adil, Maha Pengasih, dan Maha Bijaksana. Kita sebagai umat manusia akan mempertanggungjawabkan apa yang kita lakukan semuanya di hadapan Allah kelak," tuturnya.

Kesedihan juga dirasakan adik tiri Atut, TB Chairul Jaman yang saat ini menjabat Wali Kota Serang.

“Ya saya baru dengar semalam kalau Ibu Atut hukumannya menjadi tujuh tahun (penjara). Saya juga tidak mengetahui prosesnya bagaimana bisa bertambah hukumnnya, tadinya empat tahun kan?” kata Jaman di Hotel Ratu, Kota Serang.

Namun demikian Jaman mengaku keluarga belum mengambil sikap apapun dengan keputusan tersebut. “Kita belum membicarakan ini kepada seluruh keluarga maupun pengacara," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Infografis
J-36 China Diklaim Bisa...
J-36 China Diklaim Bisa Pecundangi Pesawat Pengebom B-21 AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved