Menag Usulkan Biaya Haji Turun

Selasa, 24 Februari 2015 - 11:01 WIB
Menag Usulkan Biaya...
Menag Usulkan Biaya Haji Turun
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan kepada DPR untuk menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dari tahun sebelumnya. Usulan tersebut cukup realistis menyusul penurunan harga bahan bakar.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, BPIH dua belas embarkasi itu berbeda- beda, tapi untuk tahun lalu rata-rata itu USD3.219. “Tahun sekarang kita mengusulkan USD3.193. Itu sudah turun dari tahun yang lalu, karena memang harga bahan bakar kan turun,” jelas Menag di Jakarta kemarin.

Menag berharap rupiah semakin menguat menjelang pelaksanaan haji, sehingga BPIH bisa turun lagi dan beban jamaah tidak terlalu besar. Terkait DPR yang sedang memasuki masa reses, Menag mengaku sedang menjalin komunikasi dengan ketua komisi dan ketua panja BPIH tentang kemungkinan dilanjutkannya pembahasan BPIH sehingga bisa lebih cepat. “Kalaulah ternyata tidak karena setiap anggota Dewan juga kembali ke daerah pemilihannya masing-masing, ya target kita April ini sudah bisa diselesaikan,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Lukman juga menyampaikan terkait investasi dana haji setelah UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji disahkan. Dalam UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) diatur investasi minimal harus didasarkan pada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi, di antaranya berprinsip syariah, harus prudent atau penuh kehati- hatian dan bisa dipertanggung jawabkan, dan tidak boleh digunakan seluruhnya. “Minimal ada dua kali dari biaya haji itu tidak diinvestasikan setiap tahun,” tegas politikus PPP itu.

Menurut dia, proses investasi dana haji itu nantinya dilaksanakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang terdiri atas dewan pelaksana dan dewan pengawas. Menurutnya, pembentukan BPKH saat ini sedang dipersiapkan. UU PKH mengatur bahwa selambatlambatnya satu tahun setelah diundangkan, BPKH harus sudah terbentuk. “Jadi karena kemarin (disahkan) September (2014) maka September 2015 nanti,” beber dia.

Menag juga mengatakan bahwa sekarang sedang disiapkan sejumlah peraturan perundang- undangan terkait pembentukan BPKH itu. “Target kita sekitar Juni-Juli lah. Pokoknya sebelum September, badan ini sudah berdiri, sudah jelas siapa dewan pelaksananya, siapa dewan pengawasnya,” jelas dia.

Sementara itu, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjamin masa reses DPR mulai 19 Februari-22 Maret mendatang tidak akan menghambat pembahasan BPIH. Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Komisi VIII memang tidak menjadwalkan adanya pembahasan BPIH selama masa reses.

Pasalnya, pada masa itu anggota DPR bekerja ke daerah pemilihan (dapil) masingmasing untuk menyerap aspirasi konstituen. “Tetapi panitia kerja (panja) BPIH akan terus melakukan komunikasi dengan pemerintah,” katanya. Saleh menegaskan, target percepatan penetapan BPIH tidak akan ikut molor. “Dijadwalkan pada masa persidangan berikutnya sudah selesai,” katanya.

Sebelumnya, mantan Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu menyampaikan, pada prinsipnya ada tiga kunci perbaikan fundamental penyelenggaraan ibadah haji yang mendesak direalisasikan. Pertama menyangkut amendemen UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

UU tersebut dinilainya sudah tidak relevan lagi. “Ada banyak yang mesti diamendemen, misalnya soal sistem perhitungan dana optimalisasi, nilai manfaat dari BPIH itu untuk apa saja. Pun, tidak ada spesifikasi nilai manfaat setoran awal BPIH secara individu jamaah maupun keseluruhan,” katanya.

Kedua, perbaikan fundamental penyelenggaraan haji dapat terlaksana jika Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera dibentuk. BPKH menurut Anggito dapat memperbaiki akuntabilitas pengelolaan keuangan haji sehingga potensi korupsi di Kemenag dapat tereduksi. “Kalau bisa tahun ini BPKH bisa dibentuk untuk mempercepat reformasi keuangan haji,” kata Anggito.

Komponen perbaikan ibadah haji lain, ujar dia, pemberlakuan E-Hajj. E-Hajj merupakan sistem pelayanan ibadah haji berbasis elektronik yang terintegrasi dengan negara lain.

EHajj bukan hanya bisa mempermudah dan meningkatkan pelayanan ibadah haji, tapi juga dapat menjamin transparansi terkait pengelolaan dan pelayanan ibadah haji. Selain itu, EHajj juga dapat membantu pemerintah melakukan efisiensi penyelenggaraan haji.

Khoirul muzaki/ant
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0750 seconds (0.1#10.140)