Mencari Peruntungan Lewat Praperadilan

Selasa, 24 Februari 2015 - 10:06 WIB
Mencari Peruntungan...
Mencari Peruntungan Lewat Praperadilan
A A A
JAKARTA - Gugatan praperadilan bukan hal baru dalam penerapan hukum di Indonesia. Langkah ini kerap digunakan tersangka dalam upaya melepaskan status hukumnya.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sudah beberapa kali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi selalu kandas.

Kini gugatan praperadilan mulai diminati para tersangka korupsi, hal itu terjadi setelah PN Jaksel mengabulkan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang pernah berstatus tersangka di KPK.

Pada Selasa 13 Januari 2015, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan transaksi mencurigakan atau tidak wajar dan dugaan penerimaan hadiah atau janji.

Hubungan KPK dan Polri mulai memanas. Pada Senin 19 Januari 2015, Divisi Hukum Polri mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka Budi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Prokontra terus bergulir bahkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana pernah menyebut Budi Gunawan sedang menggunakan "jurus mabuk".

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengejutkan banyak pihak. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada hari Senin 16 Februari 2015 mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK.

Melalui putusan hakim, status tersangka yang dilekatkan KPK kepada Budi pun batal.

KPK tidak tinggal diam dan mengambil langkah hukum. Namun Kasasi yang diajukan KPK terhadap putusan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan kemungkinan besar tidak diterima oleh pengadilan.

Praperadilan diatur dalam Pasal 1 butir 10 KUHAP junto Pasal 77 s/d 83 dan Pasal 95 s/d 97 KUHAP, Pasal 1 butir 16 junto Pasal 38 s/d 46, Pasal 47 s/d 49 dan Pasal 128 s/d 132 KUHAP.

Dikabulkannya praperadilan Budi Gunawan seakan menjadi inspirasi bagi tersangka korupsi lainnya di KPK.

Kini Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) mengambil langkah yang sama dengan Budi.

Humphrey Djemat, kuasa hukum tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 itu telah mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

KPK sudah menetapkan Suryadharma Ali pada hari Kamis 22 Mei 2014, tapi kenapa mantan Ketum PPP itu baru mengajukan praperadilan hari ini.

Apakah SDA melihat ada peluang setelah praperdilan Komjen Budi Gunawan dikabulkan?.

Tidak hanya SDA, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron juga berencana mengajukan gugatan praperadilan tekait status tersangkanya.

Fuad ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK awal Desember 2014 lalu.

Mantan Bupati Bangkalan dua periode itu terjerat kasus dugan suap jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur di Bangkalan, Madura, Jawa Timur dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Aktivis antikorupsi Uchok Sky Khadafi melihat putusan PN Selatan telah memberikan angin segar terhadap para tersangka korupsi di KPK.

Praperadilan akan digunakan para tersangka untuk melepaskan statusnya.

"Maka akan ramai-ramai para tersangka korupsi mengajukan praperadilan, ini jelas serangan balik bagi KPK melalui jalur hukum legal," kata Ucok.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1035 seconds (0.1#10.140)