Kejagung Akan Tuntaskan Kasus Sjamsul Nursalim

Selasa, 24 Februari 2015 - 09:30 WIB
Kejagung Akan Tuntaskan Kasus Sjamsul Nursalim
Kejagung Akan Tuntaskan Kasus Sjamsul Nursalim
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen untuk menuntaskan kasus kurang bayar debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,758 miliar kepada negara.

Untuk mempercepat proses terhadap mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu, Jaksa Agung HM Prasetyo berjanji akan bekerja sama dengan Komisi Pemverantadan Korupsi (KPK).

"Kami akan kerja sama dengan KPK. Kita punya jaksa pengacara negara," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).

Namun, Prasetyo yang didampingi Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK Taufiequrrahman Ruqi, Johan Budi SP, Zulkarnain, Jampidsus Widyo Pramono, belum dapat menjabarkan langkah konkret dalam upaya menuntaskan megaskandal yang terjadi pada era Presiden Megawati Sukarnoputri tersebut.

"Saya rasa dengan masukan tadi, nanti akan kita kaji. Kita koordinasikan dengan KPK," kata Prasetyo.

Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruqi bungkam terhadap upaya penyelesaian kasus BLBI tersebut.

Ia justru menyampaikan permohonan maaf, dengan alasan baru dua hari dilantik sebagai Plt oleh Presiden Jokowi.

Dia meminta wartawan untuk bersabar dan memberikan kesempatan dirinya untuk mempelajari kasus tersebut.
"Mohon maaf saya tidaj bisa menjawab, saya baru dua hari (bertugas), Pak Johan juga baru jadi Plt (KPK)," kata Ruki.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4758 seconds (0.1#10.140)