Divonis Tiga Tahun Penjara, Penyuap Gubernur Riau Menangis
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Gulat Medali Emas Manurung.
Gulat adalah terdakwa perkara suap alih fungsi lahan di Riau. Dia adalah pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.
Ketua Majelis Hakim Supriyono memastikan berdasarkan fakta-fakta persidangan, Gulat terbukti memberikan SGD156.000 dan Rp100 juta kepad Gubernur Riau Annas Maamun.
Suap dimaksudkan agar Annas memuluskan dan memasukan lahan kelapa sawit milik Gulat Manurung dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singgigi seluas 1.188 hektare (ha) dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 ha ke dalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014, yang ditandatangani Zulkifli Hasan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Gulat Medali Emas Manurung dengan penjara selama tiga tahun, denda Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan," tutur Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/2/2015) sore.
Perbuatan Gulat terbukti sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 dalam dakwaan primer yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam menyusun putusan, majelis mempertimbangkan ihwal meringankan dan memberatkan.
Adapun pertimbangan meringankan adalah Gulat berlaku sopan, belum pernah dihukum, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sementara Pertimbangan memberatkan Gulat yakni perbuatannya kontraproduktif dengan program pemberantasan korupsi yang sedang giat dilakukan pemerintah.
"Perbuatan terdakwa menciderai tatanan birokrasi dan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)," tegas Supriyono.
Gulat Manurung yang hadir mengenanakan kemeja putih lengan pendek dan celana abu-abu langsung menangis.
Supriyono kemudian memberikan kesempatan kepada Gulat menyampaikan tanggapannya apakah mengerti atas putusan.
"Mengerti Yang Mulia. Setelah berkonsultasi, saya pikir-pikir (untuk banding)," ucap Gulat dengan mata berkaca-kaca.
Gulat adalah terdakwa perkara suap alih fungsi lahan di Riau. Dia adalah pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.
Ketua Majelis Hakim Supriyono memastikan berdasarkan fakta-fakta persidangan, Gulat terbukti memberikan SGD156.000 dan Rp100 juta kepad Gubernur Riau Annas Maamun.
Suap dimaksudkan agar Annas memuluskan dan memasukan lahan kelapa sawit milik Gulat Manurung dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singgigi seluas 1.188 hektare (ha) dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 ha ke dalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014, yang ditandatangani Zulkifli Hasan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Gulat Medali Emas Manurung dengan penjara selama tiga tahun, denda Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan," tutur Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/2/2015) sore.
Perbuatan Gulat terbukti sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 dalam dakwaan primer yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam menyusun putusan, majelis mempertimbangkan ihwal meringankan dan memberatkan.
Adapun pertimbangan meringankan adalah Gulat berlaku sopan, belum pernah dihukum, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sementara Pertimbangan memberatkan Gulat yakni perbuatannya kontraproduktif dengan program pemberantasan korupsi yang sedang giat dilakukan pemerintah.
"Perbuatan terdakwa menciderai tatanan birokrasi dan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)," tegas Supriyono.
Gulat Manurung yang hadir mengenanakan kemeja putih lengan pendek dan celana abu-abu langsung menangis.
Supriyono kemudian memberikan kesempatan kepada Gulat menyampaikan tanggapannya apakah mengerti atas putusan.
"Mengerti Yang Mulia. Setelah berkonsultasi, saya pikir-pikir (untuk banding)," ucap Gulat dengan mata berkaca-kaca.
(dam)