Divonis Tiga Tahun Penjara, Penyuap Gubernur Riau Menangis

Senin, 23 Februari 2015 - 20:33 WIB
Divonis Tiga Tahun Penjara,...
Divonis Tiga Tahun Penjara, Penyuap Gubernur Riau Menangis
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Gulat Medali Emas Manurung.

Gulat adalah terdakwa perkara suap alih fungsi lahan di Riau. Dia adalah pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.

Ketua Majelis Hakim Supriyono memastikan berdasarkan fakta-fakta persidangan, Gulat terbukti memberikan SGD156.000 dan Rp100 juta kepad Gubernur Riau Annas Maamun.

Suap dimaksudkan agar Annas memuluskan dan memasukan lahan kelapa sawit milik Gulat Manurung dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singgigi seluas 1.188 hektare (ha) dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 ha ke dalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014, yang ditandatangani Zulkifli Hasan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Gulat Medali Emas Manurung dengan penjara selama tiga tahun, denda Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan," tutur Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/2/2015) sore.

Perbuatan Gulat terbukti sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 dalam dakwaan primer yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam menyusun putusan, majelis mempertimbangkan ihwal meringankan dan memberatkan.

Adapun pertimbangan meringankan adalah Gulat berlaku sopan, belum pernah dihukum, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sementara Pertimbangan memberatkan Gulat yakni perbuatannya kontraproduktif dengan program pemberantasan korupsi yang sedang giat dilakukan pemerintah.

"Perbuatan terdakwa menciderai tatanan birokrasi dan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)," tegas Supriyono.

Gulat Manurung yang hadir mengenanakan kemeja putih lengan pendek dan celana abu-abu langsung menangis.

Supriyono kemudian memberikan kesempatan kepada Gulat menyampaikan tanggapannya apakah mengerti atas putusan.

"Mengerti Yang Mulia. Setelah berkonsultasi, saya pikir-pikir (untuk banding)," ucap Gulat dengan mata berkaca-kaca.
(dam)
Berita Terkait
Geledah Kantor Gubernur...
Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
KPK Tahan Ajudan Gubernur...
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka
4 Gubernur Riau Terseret...
4 Gubernur Riau Terseret Kasus Korupsi, Mantan Penyidik KPK: Whistleblowing System Berjalan
KPK Kembali Tetapkan...
KPK Kembali Tetapkan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka
KPK Langsung Jebloskan...
KPK Langsung Jebloskan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke Penjara
Tidak Kooperatif, KPK...
Tidak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
Berita Terkini
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved