Tolak Jadi Tersangka, Suryadharma Ali Gugat KPK

Senin, 23 Februari 2015 - 13:48 WIB
Tolak Jadi Tersangka,...
Tolak Jadi Tersangka, Suryadharma Ali Gugat KPK
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan diajukan lantaran merasa tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah sebelumnya gugatan diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, langkah yang sama dilakukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

"Permohonan pra peradilan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepat pukul 08.00 WIB pagi hari ini," ungkap Ketua Tim Penasehat Hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2015).

Humphrey menjelaskan Suryadharma Ali atau SDA mengajukan gugatan praperadilan guna membuktikan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka ibadah haji 2012-2013.

"Permohonan praperadilan diajukan terhadap KPK dan khususnya terhadap pimpinan KPK," ujar Humphrey.

Humprey menilai penyidik dan pemimpin KPK telah semena-mena menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu sebagai tersangka.

Padahal, kata dia, KPK belum memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan SDA menjadi tersangka. "Penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka terlalu dini dan melanggar hak asasi," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1350 seconds (0.1#10.140)