Kemendes Beri Pendampingan Kepala Desa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan memberikan pendampingan kepada kepala desa.
Pendampingan ini dilakukan agar seluruh kepala desa tidak terganjal kasus hukum saat penyaluran dana desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan, terdapat fakta bahwa ada kasus penyalahgunaan wewenang anggaran yang pernah dilakukan beberapa kepala desa di Lombok Tengah.
Karena itu, Marwan menandaskan pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan pembinaan dan pelatihan kepada seluruh kepala desa di Indonesia. “Kebijakan itu diterapkan untuk mematangkan konsep penggunaan anggaran desa sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tandas Marwan di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, kemarin.
Politikus PKB ini mengatakan, untuk kepala desa (kades) yang sering kali berujung pada masalah hukum akan mendapatkan perlakuan khusus. Mereka akan disiapkan pendampingan dari tim. Tujuannya untuk memberikan berbagai pemahaman pokok tentang tugas pemerintah desa. Baik menyangkut pelayanan birokrasi desa maupun pengelolaan dan penggunaan anggaran desa yang harus mengedepankan transparansi serta akuntabel.
Mantan anggota Komisi V DPR ini menjelaskan, setiap pengeluaran dan pemasukan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan penggunaan anggaran desa. Dengan cara itu maka tidak akan ada kades yang tersangkut masalah hukum. “Implementasi kebijakan yang saya keluarkan itu akan melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Kita harus bersama-sama memberi pembinaan, pendampingan, dan pengarahan kepada kades,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus hukum yang menjerat kades di Kabupaten Lombok Tengah meliputi Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya; Desa Menemeng Pringgarata, Mujur, dan Sukaraje Praya Timur, Tumpak, Kecamatan Pujut; Desa Braim Praya Tengah dan Lekor Janapria. Dari tujuh desa itu, tiga kades di antaranya sudah dipenjara.
Sisanya masih menunggu proses hukum baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan. Rata-rata permasalahan yang dihadapi yaitu pengelolaan anggaran desa. “Kalau sudah alokasi dana desa (ADD) diterima sebesar Rp1 miliar lebih setiap desa, maka langkah antisipasi kita siapkan, dengan cara tim yang saya maksud tadi,” tandas Marwan. Pendampingan hukum ini penting karena Kemendes akan menggelontorkan dana desa sebesar Rp20 triliun yang akan disalurkan ke 74.053 desa se-Indonesia.
Rencananya, dana tersebut akan dicairkan April mendatang untuk kebutuhan pembangunan desa baik fisik maupun nonfisik. Dia menekankan, penggunaan dana tersebut harus selaras dengan rencana pembangunan pemerintah daerah setempat. Saat ini, lanjut Marwan, setiap desa di Indonesia setidaknya akan menerima dana sebesar Rp750 juta yang meliputi dana desa dari pemerintah pusat dan ADD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Tetapi berapa pun anggaran yang diterima desa, saya berharap dapat dikelola secara maksimal untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Plt Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Suprayoga Hadi mengatakan, diperlukan pendampingan dalam mengupayakan pengelolaan dana desa yang akuntabel, profesional, dan benar-benar dapat tepat sasaran sehingga kemandirian desa dapat terwujud.
Menurutdia, implementasidana desa ini memiliki potensi penyalahgunaan yang disebabkan oleh lemahnya koordinasi dan pengawasan.
Neneng zubaidah
Pendampingan ini dilakukan agar seluruh kepala desa tidak terganjal kasus hukum saat penyaluran dana desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan, terdapat fakta bahwa ada kasus penyalahgunaan wewenang anggaran yang pernah dilakukan beberapa kepala desa di Lombok Tengah.
Karena itu, Marwan menandaskan pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan pembinaan dan pelatihan kepada seluruh kepala desa di Indonesia. “Kebijakan itu diterapkan untuk mematangkan konsep penggunaan anggaran desa sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tandas Marwan di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, kemarin.
Politikus PKB ini mengatakan, untuk kepala desa (kades) yang sering kali berujung pada masalah hukum akan mendapatkan perlakuan khusus. Mereka akan disiapkan pendampingan dari tim. Tujuannya untuk memberikan berbagai pemahaman pokok tentang tugas pemerintah desa. Baik menyangkut pelayanan birokrasi desa maupun pengelolaan dan penggunaan anggaran desa yang harus mengedepankan transparansi serta akuntabel.
Mantan anggota Komisi V DPR ini menjelaskan, setiap pengeluaran dan pemasukan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan penggunaan anggaran desa. Dengan cara itu maka tidak akan ada kades yang tersangkut masalah hukum. “Implementasi kebijakan yang saya keluarkan itu akan melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Kita harus bersama-sama memberi pembinaan, pendampingan, dan pengarahan kepada kades,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus hukum yang menjerat kades di Kabupaten Lombok Tengah meliputi Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya; Desa Menemeng Pringgarata, Mujur, dan Sukaraje Praya Timur, Tumpak, Kecamatan Pujut; Desa Braim Praya Tengah dan Lekor Janapria. Dari tujuh desa itu, tiga kades di antaranya sudah dipenjara.
Sisanya masih menunggu proses hukum baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan. Rata-rata permasalahan yang dihadapi yaitu pengelolaan anggaran desa. “Kalau sudah alokasi dana desa (ADD) diterima sebesar Rp1 miliar lebih setiap desa, maka langkah antisipasi kita siapkan, dengan cara tim yang saya maksud tadi,” tandas Marwan. Pendampingan hukum ini penting karena Kemendes akan menggelontorkan dana desa sebesar Rp20 triliun yang akan disalurkan ke 74.053 desa se-Indonesia.
Rencananya, dana tersebut akan dicairkan April mendatang untuk kebutuhan pembangunan desa baik fisik maupun nonfisik. Dia menekankan, penggunaan dana tersebut harus selaras dengan rencana pembangunan pemerintah daerah setempat. Saat ini, lanjut Marwan, setiap desa di Indonesia setidaknya akan menerima dana sebesar Rp750 juta yang meliputi dana desa dari pemerintah pusat dan ADD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Tetapi berapa pun anggaran yang diterima desa, saya berharap dapat dikelola secara maksimal untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Plt Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Suprayoga Hadi mengatakan, diperlukan pendampingan dalam mengupayakan pengelolaan dana desa yang akuntabel, profesional, dan benar-benar dapat tepat sasaran sehingga kemandirian desa dapat terwujud.
Menurutdia, implementasidana desa ini memiliki potensi penyalahgunaan yang disebabkan oleh lemahnya koordinasi dan pengawasan.
Neneng zubaidah
(ars)