Kemendes Beri Pendampingan Kepala Desa

Senin, 23 Februari 2015 - 10:42 WIB
Kemendes Beri Pendampingan...
Kemendes Beri Pendampingan Kepala Desa
A A A
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan memberikan pendampingan kepada kepala desa.

Pendampingan ini dilakukan agar seluruh kepala desa tidak terganjal kasus hukum saat penyaluran dana desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan, terdapat fakta bahwa ada kasus penyalahgunaan wewenang anggaran yang pernah dilakukan beberapa kepala desa di Lombok Tengah.

Karena itu, Marwan menandaskan pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan pembinaan dan pelatihan kepada seluruh kepala desa di Indonesia. “Kebijakan itu diterapkan untuk mematangkan konsep penggunaan anggaran desa sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tandas Marwan di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, kemarin.

Politikus PKB ini mengatakan, untuk kepala desa (kades) yang sering kali berujung pada masalah hukum akan mendapatkan perlakuan khusus. Mereka akan disiapkan pendampingan dari tim. Tujuannya untuk memberikan berbagai pemahaman pokok tentang tugas pemerintah desa. Baik menyangkut pelayanan birokrasi desa maupun pengelolaan dan penggunaan anggaran desa yang harus mengedepankan transparansi serta akuntabel.

Mantan anggota Komisi V DPR ini menjelaskan, setiap pengeluaran dan pemasukan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan penggunaan anggaran desa. Dengan cara itu maka tidak akan ada kades yang tersangkut masalah hukum. “Implementasi kebijakan yang saya keluarkan itu akan melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Kita harus bersama-sama memberi pembinaan, pendampingan, dan pengarahan kepada kades,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus hukum yang menjerat kades di Kabupaten Lombok Tengah meliputi Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya; Desa Menemeng Pringgarata, Mujur, dan Sukaraje Praya Timur, Tumpak, Kecamatan Pujut; Desa Braim Praya Tengah dan Lekor Janapria. Dari tujuh desa itu, tiga kades di antaranya sudah dipenjara.

Sisanya masih menunggu proses hukum baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan. Rata-rata permasalahan yang dihadapi yaitu pengelolaan anggaran desa. “Kalau sudah alokasi dana desa (ADD) diterima sebesar Rp1 miliar lebih setiap desa, maka langkah antisipasi kita siapkan, dengan cara tim yang saya maksud tadi,” tandas Marwan. Pendampingan hukum ini penting karena Kemendes akan menggelontorkan dana desa sebesar Rp20 triliun yang akan disalurkan ke 74.053 desa se-Indonesia.

Rencananya, dana tersebut akan dicairkan April mendatang untuk kebutuhan pembangunan desa baik fisik maupun nonfisik. Dia menekankan, penggunaan dana tersebut harus selaras dengan rencana pembangunan pemerintah daerah setempat. Saat ini, lanjut Marwan, setiap desa di Indonesia setidaknya akan menerima dana sebesar Rp750 juta yang meliputi dana desa dari pemerintah pusat dan ADD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Tetapi berapa pun anggaran yang diterima desa, saya berharap dapat dikelola secara maksimal untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Plt Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Suprayoga Hadi mengatakan, diperlukan pendampingan dalam mengupayakan pengelolaan dana desa yang akuntabel, profesional, dan benar-benar dapat tepat sasaran sehingga kemandirian desa dapat terwujud.

Menurutdia, implementasidana desa ini memiliki potensi penyalahgunaan yang disebabkan oleh lemahnya koordinasi dan pengawasan.

Neneng zubaidah
(ars)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved