DPR Tak Atur Secara Spesifik Soal Laporan Dana Reses
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Surahman Hidayat menjelaskan, dalam kode etik DPR tidak mengatur laporan pertanggungjawaban dana reses anggota DPR secara spesifik.
Menurutnya hal itu karena laporan dana reses lebih bersifat administratif. Terlebih, laporan tersebut disampaikan melaui fraksi masing-masing.
"Kalau kami di PKS (Partai Keadilan Sejahtera) mengharuskan anggota seminggu setelah reses laporan tertulisnya sudah terkumpul," kata Surahman saat dihubungi, Minggu 22 Februari 2015.
Mengenai sanksi, Surahman menejelaskan hal itu juga tidak secara spesifik diatur. Tapi hanya mengatur norma umum saja seperti misalnya, pelarangan anggota untuk menyalahgunakan wewenang atau fasilitas, termasuk dalam reses atau apapun itu.
"Dan misalnya anggota tidak pernah turun ke dapil (daerah pilihan) tanpa alasan yang benar, tentu bisa dilaporkan oleh konstituennya ke Sekjen DPR," jelas Anggota Komisi X DPR itu.
Menurut Surahman, konstituen bisa melaporkannya langsung lewat surat pos, surat elektronik (surel), atau datang langsung ke Sekjen DPR.
Nantinya, MKD akan melihat terlebih dulu laporannya seperti apa, kemudian bahan pendukung laporan tersebut guna menentukan apakah laporan itu layak diproses atau tidak.
"Tentu dirapatkan dan rapat akan menilai, diverifikasi lebih lanjut dan kita bentuk tim panel," ujarnya.
Surahman menambahkan, tentunya MKD mengharapkan bahwa DPR periode saat ini akan bekerja semaksimal dan seoptimal mungkin. Termasuk juga dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi di dapil masing-masing sewaktu reses.
“Kami harapkan DPR akan bekerja dan merepresentasikan kepentingan rakyat," pungkasnya.
Menurutnya hal itu karena laporan dana reses lebih bersifat administratif. Terlebih, laporan tersebut disampaikan melaui fraksi masing-masing.
"Kalau kami di PKS (Partai Keadilan Sejahtera) mengharuskan anggota seminggu setelah reses laporan tertulisnya sudah terkumpul," kata Surahman saat dihubungi, Minggu 22 Februari 2015.
Mengenai sanksi, Surahman menejelaskan hal itu juga tidak secara spesifik diatur. Tapi hanya mengatur norma umum saja seperti misalnya, pelarangan anggota untuk menyalahgunakan wewenang atau fasilitas, termasuk dalam reses atau apapun itu.
"Dan misalnya anggota tidak pernah turun ke dapil (daerah pilihan) tanpa alasan yang benar, tentu bisa dilaporkan oleh konstituennya ke Sekjen DPR," jelas Anggota Komisi X DPR itu.
Menurut Surahman, konstituen bisa melaporkannya langsung lewat surat pos, surat elektronik (surel), atau datang langsung ke Sekjen DPR.
Nantinya, MKD akan melihat terlebih dulu laporannya seperti apa, kemudian bahan pendukung laporan tersebut guna menentukan apakah laporan itu layak diproses atau tidak.
"Tentu dirapatkan dan rapat akan menilai, diverifikasi lebih lanjut dan kita bentuk tim panel," ujarnya.
Surahman menambahkan, tentunya MKD mengharapkan bahwa DPR periode saat ini akan bekerja semaksimal dan seoptimal mungkin. Termasuk juga dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi di dapil masing-masing sewaktu reses.
“Kami harapkan DPR akan bekerja dan merepresentasikan kepentingan rakyat," pungkasnya.
(maf)