Jejak Kasus Hukum yang Ditangani Plt KPK Indriyanto Seno
A
A
A
JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji sebagai salah satu Pelaksana tugas (Plt) Pemimpin KPK, disayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Terlebih, pengangkatan itu dinilai LBH Jakarta tanpa proses rekam jejak yang jelas. Maka itu, Jokowi dinilai asal tunjuk dalam mengangkat Indriyanto sebagai salah satu Plt Pemimpin KPK.
Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur berpendapat, Indriyanto adalah tokoh yang tidak mencerminkan pemberantasan korupsi. Indriyanto dinilai bertentangan dengan KPK.
"Pertama, Indriyanto antiKPK karena pernah beberapa kali berupaya mengurangi kewenangan dan lingkup yurisdiksi hukum KPK, melalui judicial review terhadap Undang-undang (UU) KPK mewakili koruptor," kata Isnur di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu 22 Februari 2015.
Kemudian Indriyanto pernah menjadi saksi ahli pihak Bram Manoppo yang pada saat itu sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Putra Pobiagan Mandiri atau tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter.
Lalu, Indriyanto pun pernah mewakili Paulus Efendi dan 31 hakim agung dalam uji materi Undang-undang (UU) melawan Komisi Yudisial (KY), untuk membatasi kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, kata dia, Indriyanto pun dikenal sering memberikan pendampingan terhadap kasus korupsi pejabat negara.
Indriyanto lanjut dia, pernah menjadi kuasa hukum bagi Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh, dalam kasus pengadaan Helikopter Mi-2, dengan kerugian negara Rp13,6 miliar.
Disamping itu, Indriyanto pun pernah menjadi kuasa hukum orang yang terlibat penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas keuangan.
"Indriyanto pernah menjadi kuasa hukum mantan Direktur Bank Indonesia Paul Sutopo, Heru Supraptomo, dan Hendrobudianto di tingkat banding dan kasasi, dalam hal penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI)," ungkapnya.
"Senilai Rp100 miliar untuk mengurus UU BI, maupun pemberian bantuan hukum terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kredit ekspor dan kasus lain," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Indriyanto juga pernah menjadi kuasa hukum atas kasus kejahatan industri ekstraktif, seperti sengketa pertambangan batubara.
Indriyanto merupakan kuasa hukum PT SKJM dalam kasus PTUN pemberian kuasa pertambangan batubara oleh Bupati Tanah Laut kepada SKJM dalam wilayah PKP2B PT Arutmin Indonesia.
Indriyanto juga pernah menjadi kuasa hukum bagi Abilio Soares saat menjadi terpidana pelanggaran HAM berat di Timor Timur dalam gugatan uji materi Pasal 43 Ayat 1 UU Pengadilan HAM pada 2004.
Tak hanya itu, Indriyanto juga pernah menjadi pembela orang yang melakukan kriminalitas berat atau pembunuhan terkait dengan kasus korupsi, antara lain menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak, pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, dan buron.
Lalu, Indriyanto adalah kuasa hukum mantan Presiden Soeharto dalam gugatan terhadap majalah Time terkait pemberitaan tentang korupsi keluarga Cendana dalam edisi 24 Mei 1999, sekaligus mendampingi gugatan saat Soeharto dikenakan tahanan rumah oleh Kejagung.
Terlebih, pengangkatan itu dinilai LBH Jakarta tanpa proses rekam jejak yang jelas. Maka itu, Jokowi dinilai asal tunjuk dalam mengangkat Indriyanto sebagai salah satu Plt Pemimpin KPK.
Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur berpendapat, Indriyanto adalah tokoh yang tidak mencerminkan pemberantasan korupsi. Indriyanto dinilai bertentangan dengan KPK.
"Pertama, Indriyanto antiKPK karena pernah beberapa kali berupaya mengurangi kewenangan dan lingkup yurisdiksi hukum KPK, melalui judicial review terhadap Undang-undang (UU) KPK mewakili koruptor," kata Isnur di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu 22 Februari 2015.
Kemudian Indriyanto pernah menjadi saksi ahli pihak Bram Manoppo yang pada saat itu sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Putra Pobiagan Mandiri atau tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter.
Lalu, Indriyanto pun pernah mewakili Paulus Efendi dan 31 hakim agung dalam uji materi Undang-undang (UU) melawan Komisi Yudisial (KY), untuk membatasi kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, kata dia, Indriyanto pun dikenal sering memberikan pendampingan terhadap kasus korupsi pejabat negara.
Indriyanto lanjut dia, pernah menjadi kuasa hukum bagi Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh, dalam kasus pengadaan Helikopter Mi-2, dengan kerugian negara Rp13,6 miliar.
Disamping itu, Indriyanto pun pernah menjadi kuasa hukum orang yang terlibat penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas keuangan.
"Indriyanto pernah menjadi kuasa hukum mantan Direktur Bank Indonesia Paul Sutopo, Heru Supraptomo, dan Hendrobudianto di tingkat banding dan kasasi, dalam hal penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI)," ungkapnya.
"Senilai Rp100 miliar untuk mengurus UU BI, maupun pemberian bantuan hukum terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kredit ekspor dan kasus lain," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Indriyanto juga pernah menjadi kuasa hukum atas kasus kejahatan industri ekstraktif, seperti sengketa pertambangan batubara.
Indriyanto merupakan kuasa hukum PT SKJM dalam kasus PTUN pemberian kuasa pertambangan batubara oleh Bupati Tanah Laut kepada SKJM dalam wilayah PKP2B PT Arutmin Indonesia.
Indriyanto juga pernah menjadi kuasa hukum bagi Abilio Soares saat menjadi terpidana pelanggaran HAM berat di Timor Timur dalam gugatan uji materi Pasal 43 Ayat 1 UU Pengadilan HAM pada 2004.
Tak hanya itu, Indriyanto juga pernah menjadi pembela orang yang melakukan kriminalitas berat atau pembunuhan terkait dengan kasus korupsi, antara lain menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak, pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, dan buron.
Lalu, Indriyanto adalah kuasa hukum mantan Presiden Soeharto dalam gugatan terhadap majalah Time terkait pemberitaan tentang korupsi keluarga Cendana dalam edisi 24 Mei 1999, sekaligus mendampingi gugatan saat Soeharto dikenakan tahanan rumah oleh Kejagung.
(maf)