Mabes Polri Kembali Panggil Penyidik KPK

Minggu, 22 Februari 2015 - 17:23 WIB
Mabes Polri Kembali Panggil Penyidik KPK
Mabes Polri Kembali Panggil Penyidik KPK
A A A
JAKARTA - Mabes Polri tidak hanya tengah memeroses hukum komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi juga terhadap penyidik lembaga antikorupsi itu.

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berencana kembali memanggil penyidik KPK Novel Baswedan pada Selasa 24 Februari 2015 mendatang.

Novel akan diperiksa sebagai tersangka berkaitan kasus penganiayaan warga di Bengkulu.
"Selasa (diperiksa). Kita harap Novel bisa penuhi panggilan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (22/2/2015).

Sebelumnya, Mabes Polri memanggil Baswedan untuk diperiksa pada Jumat 20 Februari 2015. Tetapi Novel izin tidak dapat menghadiri pemeriksaan.

"Kan begitu panggilan pertama enggak hadir, lalu kita panggil lagi," ujar Rikwanto.

Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka ikhwal dugaan melakukan tindak pidana penganiyaan saat Novel menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.

Saat itu Novel bersama anggotanya diduga melakukan penganiyaan terhadap enam orang tersangka pencurian sarang burung walet di Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6801 seconds (0.1#10.140)