Terlibat Penipuan, 2 Warga Nigeria Dibekuk

Sabtu, 21 Februari 2015 - 11:17 WIB
Terlibat Penipuan, 2 Warga Nigeria Dibekuk
Terlibat Penipuan, 2 Warga Nigeria Dibekuk
A A A
JAKARTA - Dua pria berkewarganegaraan Nigeria ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha.

Dua orang itu adalah Oribahor Collins alias John Smith, 45, dan Bright Okosun, 35. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, salah satu tersangka ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap. ” Kedua tersangka melakukan penipuan via Facebook. Modusnya pura-pura mau bawa uang dari luar negeri,” ujarnya kemarin. Keduanya ditangkap atas laporan korban bernama Franciscus Rorah pada 17 Februari lalu.

”Korban kena tipu sejak Januari-Februari 2015 di Jakarta dan Manado dengan total kerugian sebesar Rp117 juta,” katanya. Dua tersangka diringkus selang dua jam setelah korban melapor. Penangkapan berlangsung di Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, saat tersangka hendak transaksi penyerahan uang dengan korban.

Oribahor Collins terpaksa ditembak di bagian pergelangan kaki sebelah kanan karena melawan petugas. KanitVSubditResmobDitreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen menjelaskan, kedua tersangka awalnya menawarkankorbanuntukmembantu mengambil uang dolar AmerikaSerikatmelalui Facebook.

”Tersangka kepada korban mengaku akan dikirim USD3,2 juta atau sekitar Rp38 miliar oleh temannya yang saat itu dikatakan sudah berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Korban dijanjikan akan diberikan keuntungan,” terangnya. Untuk meyakinkan korban, kedua tersangka mengatakan jika teman mereka bersama uang tersebut belum bisa keluar karena ditahan oleh perwakilan PBB di Jakarta.

”Selanjutnya pelaku meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp1 miliar agar uang dolar dapat diambil dari Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Handik. Uang Rp1 miliar itu dikirim korban ke rekening tersangka secara bertahap. Namun saat itu korban baru mengirimkan uang Rp117 juta.

Korban mulai curiga ketika tersangka terusterusan meminta uang. Tapi, setelah uang diberikan, uang yang dijanjikan tidak juga diberikan. Korban pun akhirnya melaporkan keduanya ke polisi. Dari kedua tersangka, polisi menyita 2 unit handphone dan 1 unit notebook.

Helmi syarif
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5632 seconds (0.1#10.140)