BKKBN Butuh Pimpinan Tangguh dan Taat Aturan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum PP Muhamadiyah Ahmad Syafii Maarif angkat bicara soal polemik lelang jabatan kepala lembaga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang dilakukan Kementerian Kesehatan.
Menurut dia BKKBN adalah lembaga strategis yang memiliki peran besar mengatur laju pertumbuhan penduduk di Indonesia. Jika lembaga tersebut dipimpin oleh orang yang memiliki resistensi terhadap masalah hukum dan proses seleksi pemilihan pimpinannya menyalahi aturan, menurut Syafii, masa depan BKKBN akan dipertaruhkan.
“BKKBN butuh pimpinan tangguh, petarung yang menguasai lapangan dan taat aturan. Peran BKKBN sangat strategis mengingat angka ledakan laju pertumbuhan penduduk yang semakin mengkhawatirkan. Apalagi laju pertumbuhan penduduk Indonesia masih sangat tinggi. Setiap tahun penduduk Indonesia bertambah 4 juta jiwa, kondisi ini sangat memprihatinkan.
Jangan sampai bonus demografi malah menjadi bencana,” kata Buya Syafii saat menerima silaturahmi jajaran pegawai BKKBN di Jakarta kemarin. Mengenai ramainya polemik open bidding jabatan kepala BKKBN yang dilakukan Kementerian Kesehatan, dia menyayangkan apabila langkah tersebut berpotensi melabrak aturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, yaitu UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 1 A.13-14 UU No 5 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden No 9 Tahun 2003 (Pasal 1, A.3).
Menurut Kepala Biro Hukum Organisasi dan Humas BKKBN Setia Edi, Menteri Kesehatan tidak mempunyai kewenangan dalam mengatur personalia kepegawaian lembaga BKKBN. Sebab kewenang-an melakukan lelang jabatan milik pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala BKKBN sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9/2003 Pasal 1 ayat 3. Jika open bidding dilakukan untuk menentukan kepala BKKBN, yang berhak menentukan adalah Presiden sesuai dengan UU 52/2009.
Imas damayanti
Menurut dia BKKBN adalah lembaga strategis yang memiliki peran besar mengatur laju pertumbuhan penduduk di Indonesia. Jika lembaga tersebut dipimpin oleh orang yang memiliki resistensi terhadap masalah hukum dan proses seleksi pemilihan pimpinannya menyalahi aturan, menurut Syafii, masa depan BKKBN akan dipertaruhkan.
“BKKBN butuh pimpinan tangguh, petarung yang menguasai lapangan dan taat aturan. Peran BKKBN sangat strategis mengingat angka ledakan laju pertumbuhan penduduk yang semakin mengkhawatirkan. Apalagi laju pertumbuhan penduduk Indonesia masih sangat tinggi. Setiap tahun penduduk Indonesia bertambah 4 juta jiwa, kondisi ini sangat memprihatinkan.
Jangan sampai bonus demografi malah menjadi bencana,” kata Buya Syafii saat menerima silaturahmi jajaran pegawai BKKBN di Jakarta kemarin. Mengenai ramainya polemik open bidding jabatan kepala BKKBN yang dilakukan Kementerian Kesehatan, dia menyayangkan apabila langkah tersebut berpotensi melabrak aturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, yaitu UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 1 A.13-14 UU No 5 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden No 9 Tahun 2003 (Pasal 1, A.3).
Menurut Kepala Biro Hukum Organisasi dan Humas BKKBN Setia Edi, Menteri Kesehatan tidak mempunyai kewenangan dalam mengatur personalia kepegawaian lembaga BKKBN. Sebab kewenang-an melakukan lelang jabatan milik pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala BKKBN sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9/2003 Pasal 1 ayat 3. Jika open bidding dilakukan untuk menentukan kepala BKKBN, yang berhak menentukan adalah Presiden sesuai dengan UU 52/2009.
Imas damayanti
(bbg)