TNI Jaga Objek Vital Sarana Transportasi

Sabtu, 21 Februari 2015 - 11:15 WIB
TNI Jaga Objek Vital Sarana Transportasi
TNI Jaga Objek Vital Sarana Transportasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melibatkan TNI untuk menjaga dan mengamankan sejumlah objek vital seperti pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, dan beberapa sarana transportasi lain.

“Sesuai dengan kebijakan Presiden Joko Widodo agar TNI melakukan sinergi dengan kementerian yang ada dalam rangka memperlancar pembangunan nasional,” kata Panglima TNI Jenderal Moeldoko saat penandatanganan memorandum of understanding (MoU) terkait pengamanan objek vital di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, kemarin.

Menurut Panglima TNI, personel akan diperbantukan ke bandara, pelabuhan serta obyek transportasi di bawah Kemenhub untuk pengamanan objek vital. Personel TNI yang akan diperbantukan adalah personel yang memasuki masa pensiun sekaligus untuk magang dalam masa persiapan pensiun (MPP).

“Banyak MoU yang dilakukan TNI guna untuk memperlancar pembangunan nasional sesuai dengan amanat Undang- Undang Nomor 34/2014 tentang TNI,” katanya. Mantan Pangdam Siliwangi ini menyebutkan, ada beberapa poin dalam kesepakatan ini, di antaranya pengamanan sarana dan prasarana transportasi secara terpadu dan terkoordinasi.

Kemudian survei dan pemetaan di seluruh wilayah transportasi yurisdiksi nasional Indonesia, serta penerbitan buku-buku publikasi yang diperlukan para pengguna transportasi yurisdiksi nasional Indonesia. “Pembinaan sumber daya manusia untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan pengamanan sarana dan prasarana transportasi. Termasuk membantu penegakan hukum di lingkungan transportasi darat, laut, dan udara serta perkeretaapian termasuk BUMN di lingkungan Kementerian Perhubungan,” katanya.

Selain itu, melaksanakan program pendidikan, pelatihan, dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan fasilitas pendidikan dan latihan serta pertukaran data dan informasi yang diperlukan dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara. Dalam UU TNI disebutkan, ancaman yang bersifat militer maka leading sector-nya TNI, sedangkan ancaman yang bersifat nonmiliter maka tanggung jawabnya berada kementerian teknis dan TNI hanya memberikan back up.

“Tujuan MoU ini adalah memberikan support kepada Menhub dalam menjalankan tugas. TNI sama sekali tidak ingin lagi seperti dulu masuk dalam dwifungsi, tidak. Ini harus dibedakan antara fungsi yang lalu dan sekarang,” katanya. Panglima menambahkan, bangsa Indonesia tidak menginginkan pembangunan nasional terganggu oleh siapa pun, dalam bentuk apa pun.

Hal ini telah dijabarkan dalam pasal 7 UU TNI bahwa tugas TNI adalah operasi militer perang dan selain perang. Dalam tugas militer selain perang, tugas TNI adalah membantu pemerintah. “Orang lain minta bantu saja kita bantu, apalagi pemerintah. Karena kami bersifat membantu sehingga TNI akan mengikuti SOP Kemenhub. Jadi, tidak dengan cara kami sendiri. Harus sesuai prosedur, tidak bisa semaunya,” ujar Moeldoko.

Sementara, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, dukungan yang diberikan TNI dalam membantu memperlancar pembangunan sesuai dengan porsinya yang ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan. “Apa yang dilakukan oleh Panglima TNI adalah untuk mendukung pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam undang-undang atau aturan yang ada,” ujarnya. Menurut Jonan, pembangunan nasional ditujukan kepada daerah-daerah yang terjauh, pedalaman, dan perbatasan serta rawan bencana.

Sucipto
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6790 seconds (0.1#10.140)