Pimpinan KPK Sambangi Mabes Polri

Sabtu, 21 Februari 2015 - 10:45 WIB
Pimpinan KPK Sambangi...
Pimpinan KPK Sambangi Mabes Polri
A A A
JAKARTA - Pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat. Setelah dilantik, mereka kemarin langsung berkoordinasi dengan para petinggi Polri.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati untuk saling mempererat hubungan antara KPK dan Polri dalam upaya kerja sama pemberantasan korupsi. Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, Polri segera bersinergi dengan KPK. “Nanti yang lain secara teknis akan dibahas di antara pimpinan KPK dan di antara pimpinan Polri,” ujar

Wakapolri ini seusai pertemuan dengan para pimpinan KPK di Mabes Polri kemarin. Pertemuan yang dimulai pukul 17.00 WIB tersebut berlangsung sekitar satu jam. Selain Badrodin, hadir dari pihak kepolisian adalah Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso. Adapun dari pihak KPK, datang tiga komisionernya, yakni Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Adnan Pandu Pradja.

Badrodin menyebut hubungan yang merenggang antarkedua institusi ini akibat adanya ketegangan antara KPK dan Polri. Hal ini bermula dari alur komunikasi yang penuh rasa kecurigaan antarkerdua lembaga. “Yang perlu diperbaiki dari hubungan Polri dan KPK masalah komunikasi. Polri dan KPK sebenarnya sudah ada MoU.

Tapi komunikasinya itu masih diwarnai adanya kecurigaan. Ini yang tidak perlu, ini tidak boleh, ini harus dihilangkan,” ujar calon kapolri yang sedang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR setelah batal melantik Komjen Pol Budi Gunawan (BG) tersebut. Menurutnya, untuk menganulir masalah tersebut, dibutuhkan rasa saling percaya antarlembaga. “Kalau memang ada permasalahan, mari kita bicarakan bersama. Bukan langsung melakukan tindakan,” paparnya.

Sementara Taufiequrachman Ruki menegaskan tidak ada konflik antara KPK dan Polri. Yang ada hanyalah gesekangesekan antara pribadi pejabat KPK dengan Polri. Ruki menjelaskan, mengenai putusan praperadilan Komjen BG, pihaknya akan terus mempelajari hasil putusan tersebut terlebih dahulu.

Sampai saat ini pihak KPK maupun Polri belum menerima salinan putusan tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Ini nanti kami lihat dulu amar putusan dari yang terhormat hakim Sarpin (Rizaldi), baru kita ambil langkah,” ungkapnya. Menurut Ruki, jika memang pihaknya dinyatakan tidak berwenang untuk mengusut kasus BG, KPK akan mengambil langkah.

Salah satunya dengan melimpahkan penanganan kasus itu ke penegak hukum lain, yakni Kejaksaan Agung atau Mabes Polri. “Tapi harus kita pelajari dulu, saya kan tua-tua begini juga tahu hukum dan pernah belajar hukum. Nanti soal landasan yuridisnya biar Pak Indriyanto yang menangani karena beliau yang ahli hukum pidana,” jelasnya.

Sementara mengenai kasus pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW), KPK tidak akan ikut campur dalam penanganan kasus tersebut. “Penanganan kasus yang melibatkan AS dan BW itu adalah domain sepenuhnya kepolisian. Minta-minta SP3 tidak boleh,” imbuhnya.

Apalagi, kasus keduanya adalah tindak pidana umum, bukan pidana korupsi sehingga Ruki enggan mengomentari lebih lanjut. Seperti diketahui, AS ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen kependudukan yang terjadi tahun 2007, sedangkan BW dalam kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu yang menurut polisi terjadi pada 2010. Adapun mengenai kasus AS dan BW, menurut Badrodin Haiti, penyelesaiannya tetap harus berada di jalur hukum. “Tidak keluar dari koridor itu. Karena itu, penyelesaian memerlukan suatu persyaratan, tidak lalu SP3,” jelas Badrodin.

Beri Tambahan Penyidik

Dalam kesempatan itu, Ruki juga menepis anggapan yang selama ini muncul mengenai pelemahan KPK. “Saya bilang, Pak Kapolri Anda dituduh melemahkan KPK, mau nggak memperkuat KPK? Saya minta 50 penyidik. Kabareskrim langsung mengatakan siap, lusa akan ada 50 penyidik yang mempunyai kemampuan penyidikan, untuk ditugaskan di KPK,” terangnya.

Saat ini KPK memang tengah membutuhkan tambahan tenaga anggota penyidik baru dari pihak Polri. “Saya juga bertanya kepada pimpinan KPK yang lain, kondisi kita bagaimana? Antara lain keluhan-keluhan banyaknya perkara, di mana kita sangat kekurangan penyidik dan penuntut umum,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Ruki juga menjelaskan soal kasus 21 penyidik KPK yang dipersoalkan Polri karena kepemilikan senjata ilegal. Menurut Ruki, soal tersebut hanyalah pelanggaran saja karena kelalaian. “Senjata api itu bukan senjata api gelap, itu milik KPK. Itu dibeli pimpinan KPK jilid satu,” ungkapnya.

Saat itu KPK membeli 110 senjata api secara legal. Menurut dia, kemungkinan yang bermasalah adalah surat izin yang belum diperpanjang saja. Adapun Kabareskrim Budi Waseso menegaskan, penyelidikan kasus senpi ilegal itu akan terus berlanjut. Menurut Waseso, bila pihak KPK masih memerlukan senpi-senpi tersebut, izin penggunaan senpi akan diperpanjang.

Tapi bila pihaknya menemukan senpi dimiliki secara perseorangan, temuan tersebut akan ditindaklanjuti. Dalam kesempatan itu pimpinan KPK mengundang balik pimpinan Polri ke Kantor KPK yang diagendakan pada Selasa (24/2). Undangan tersebut terkait tindak lanjut pertemuan antara pimpinan KPK dan Polri di Mabes Polri tersebut.

Agenda pertemuan pada Selasa nanti juga akan membahas soal putusan praperadilan BG, yaitu apakah perkara Komjen BG bisa diteruskan atau tidak. Sebelum menyambangi Mabes Polri, Ruki dan para pimpinan KPK lainnya, yakni Johan Budi SP, Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja, serta jajarannya sempat menggelar pertemuan singkat sebelum salat Jumat. Dalam jumpa pers seusai pertemuan di KPK, Ruki lebih menyorot perbaikan hubungan dan koordinasi KPK dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA).

Dilantik di Istana

Presiden Jokowi pagi kemarin melantik tiga plt KPK di Istana Negara selepas diberhentikannya Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Presiden mengeluarkan tiga keppres sekaligus untuk masing-masing plt komisioner KPK yang dipilihnya pada Rabu (18/2).

Presiden mengangkat Taufiequrachman Ruki untuk menjadi plt ketua KPK merangkap anggota KPK menggantikan Abraham Samad dan ditetapkan berdasarkan Keppres No.14/P/2015. Deputi Bidang Pencegahan Johan Budi diangkat oleh Presiden sebagai plt wakil ketua KPK untuk menggantikan Bambang Widjojanto berdasarkan Keppres No.15/P/2015.

Adapun posisi Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang telah lama kosong diisi oleh Indriyanto Seno Adji berdasarkan Keppres No.16/P/2015. Ketiga keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi 18 Februari 2015. Pelantikan yang berlangsung selama hampir 15 menit itu dihadiri antara lain oleh Wapres Jusuf Kalla, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.

Seusai pelantikan, Presiden dan Wapres memberikan ucapan selamat kepada ketiga orang tersebut. Taufiequrachman Ruki mengatakan, selama 10 bulan menjabat sebagai pimpinan KPK, dirinya berharap bisa lebih baik.

Alfian faisal/Sabir laluhu/Rarasati syarief/Ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)