Pemberhentian Samad & BW Dinilai Sesuai Ketentuan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberhentikan sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW), dinilai sudah sesuai ketentuan hukum.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Eggi Sudjana. Menurutnya, karena tak lagi sebagai Pemimpin KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinilainya tidak boleh lagi mengatasnamakan KPK.
"Bambang Widjojanto dan Abraham Samad harus sadar diri, jangan lagi galang-galang dukungan save KPK, ini urusan dia, bukan urusan KPK," ujar Eggi Sudjana saat dihubungi Sindonews, Kamis (19/2/2015).
Menurut dia, jika saat ini Abraham Samad dan Bambang Widjojanto masih menggalang dukungan save KPK, bisa dipidanakan dengan tuduhan menghasut.
"Enggak perlu galang save KPK, saat ini KPK sudah save kok," tutur Eggi.
Lebih lanjut dia mengatakan, keputusan Presiden Jokowi yang memberhentikan Samad dan Bambang Widjojanto sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang (UU) KPK.
"Bahwa jika berstatus tersangka, maka diberhentikan sementara oleh presiden," ungkapnya.
Dirinya berharap kemenangan Komjen Budi Gunawan dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus menjadi perhatian bagi KPK.
"Jangan lagi menetapkan seseorang sebagai tersangka sembarangan tanpa protap yang benar," tandasnya.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Eggi Sudjana. Menurutnya, karena tak lagi sebagai Pemimpin KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinilainya tidak boleh lagi mengatasnamakan KPK.
"Bambang Widjojanto dan Abraham Samad harus sadar diri, jangan lagi galang-galang dukungan save KPK, ini urusan dia, bukan urusan KPK," ujar Eggi Sudjana saat dihubungi Sindonews, Kamis (19/2/2015).
Menurut dia, jika saat ini Abraham Samad dan Bambang Widjojanto masih menggalang dukungan save KPK, bisa dipidanakan dengan tuduhan menghasut.
"Enggak perlu galang save KPK, saat ini KPK sudah save kok," tutur Eggi.
Lebih lanjut dia mengatakan, keputusan Presiden Jokowi yang memberhentikan Samad dan Bambang Widjojanto sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang (UU) KPK.
"Bahwa jika berstatus tersangka, maka diberhentikan sementara oleh presiden," ungkapnya.
Dirinya berharap kemenangan Komjen Budi Gunawan dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus menjadi perhatian bagi KPK.
"Jangan lagi menetapkan seseorang sebagai tersangka sembarangan tanpa protap yang benar," tandasnya.
(maf)