PDIP Kecewa Jokowi Tak Lantik BG
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai kapolri. Langkah Presiden yang kemudian malah mengangkat Komjen Pol Badrodin Haiti memimpin Polri ini mengecewakan PDI Perjuangan.
Ketua DPP Bidang Hukum PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengaku kecewa dengan pembatalan pelantikan BG. Pasalnya, proses pencalonan Budi sudah melalui prosedur yang diatur undang-undang dan telah disetujui DPR. Bahkan, kalaupun di tengah proses fit and proper test, BG ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, saat ini sudah ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka tersebut.
”Kami tentu kecewa karena sampai tadi kita harapkan Presiden melantik BG. Tetapi karena itu sudahdiputuskan, kami tentu juga harus menghormatinya,” kata Trimedya yang juga wakil ketua Komisi III DPR ini, di Jakarta kemarin. Senada, Wakil Sekjen DPP PDIP Ahmad Basarah menyayangkan keputusan Jokowi tersebut.
Seharusnya, sebelum mengusulkan Badrodin Haiti sebagai calon kapolriyangbaru, PresidenJokowi harus lebih dahulu menentukan status hukum Budi Gunawan sebagai calon kapolri yang sudah mendapatkan persetujuan DPR. ”Tidak satu pun norma dalam UU Polri yang memberikan kewenangan kepada presiden jika dia tidak melantik seorang calon kapolri yang telah mendapatkan persetujuan secara resmi dari DPR,” katanya.
Jika mengambil langkah tersebut, kata dia, seharusnya presiden membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) lebih dahulu. Menurutnya, perppu berfungsi menghadirkan norma hukum agar presiden dapat tidak melantik seorang calon kapolri yang telah disetujui DPR karena alasan tertentu.
”Keputusan Presiden tersebut tentu saja akan menyulitkan posisi Fraksi PDIP sebagai fraksi partai pemerintah di DPR untuk membela kebijakan Presiden soal kapolri tersebut. Terutama ketika ada fraksi-fraksi lain di DPR yang mengusulkan interpelasi. Karena memang secara nyata Presiden telah melanggar UU Polri,” ungkapnya.
Meski begitu, PDIP menghormati keputusan Presiden yang telah membatalkan pelantikan BG dan mengusulkan Badrodin Haiti sebagai calon kapolri yang baru. Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Dwi Ria Latifa, menilai Jokowi sengaja mengusulkan nama calon kapolri baru saat DPR memasuki masa reses.
”Seperti ada strategi khusus dimasukkan (nama baru calon kapolri) saat DPR reses, jadi dicermati lah,” kata Dwi. Menurutnya, dalam menentukan BG sebagai calon kapolri, ada suatu proses yang disetujui DPR, kemudian Presiden mengusulkan nama baru begitu saja, sedangkan nama yang sudah diketuk di parlemen diabaikan. ”Ini akan jadi pertanyaan di anggota dewan,” jelasnya. Dwi menilai kejadian ini akan memicu terjadinya persoalan tersendiri.
Gelombang Politik
Pakar komunikasi politik Universitas Mercu Buana Heri Budianto menilai, dengan tidak melantik BG, Presiden Jokowi akan menghadapi gelombang politik di DPR. ”DPR akan mempertanyakan keputusan Presiden ini, karena mereka sudah melakukan uji kepatutan dan kelayakan yang menyatakan Pak BG layak jadi kapolri. Maka Presiden harus bersiap menghadapi gelombang politik keras dari para elite,” katanya.
Kemungkinan adanya hak interpelasi dari DPR kepada Presiden juga sangat mungkin terjadi. Apalagi, fraksi yang paling kecewa dengan keputusan Presiden adalah dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH). ”Saya yakin tidak mungkin DPR tidak bersuara dan bereaksi. Dalam kasus BG ini, memang tidak ada KMP ataupun KIH. Tapi yang paling kencang mendorong adalah KIH.
Kalau lah DPR kecewa maka KIH lebih kecewa,” tuturnya. Pakarhukumtatanegara Margarito Kamis menilai keputusan Presiden batal melantik BG salah. Jokowi tidak konsisten dengan apa yang diucapkannya. ”Kita merasa tertipu. BG sudah disetujui DPR, lalu ditunda pelantikannya karena menunggu praperadilan. Setelah praperadilan dikabulkan kan statusnya clear.
Seharusnya tidak ada hal hukum yang menjadi alasan tidak melantik BG,” paparnya. Menurut Margarito, konsekuensi atas keputusan tersebut adalah Presiden dapat di-impeachment. Menurutnya, kesalahan Presiden sudah sempurna dan wajar jika ada impeachment.
”Ini menginjak konstitusi. Ini melanggar UU dan termasuk perbuatan tercela. Karena kan beliau bersumpah lurus dan adil melaksanakan UU.Masalahnya sudah mengusulkan disetujui dan tidak tersangka. Tapi mengapa tidak dilantik,” ucapnya. Sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya secara khusus menggelar jumpa pers di Istana Merdeka terkait polemik kapolri ini.
”Mengingat pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat, maka untuk menciptakan ketenangan serta memperhatikan kebutuhan Polri, agar segera dipimpin oleh seorang kapolri yang definitif, hari ini kami mengusulkan calon baru yaitu Komjen Pol Badrodin Haiti untuk mendapatkan persetujuan DPR sebagai kapolri,” ujar Presiden kemarin.
Dalam keterangan pers yang berlangsung singkat itu, Presiden didampingi Wapres Jusuf Kalla dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Sementara itu, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto yang juga berada di ruangan itu tidak ikut mendampingi Presiden saat memberikan keterangan pers. Kepada BG, Presiden meminta yang bersangkutan untuk memberikan kontribusi terbaik bagi Polri agar semakin profesional dan dipercaya masyarakat.
”Kontribusi ini dapat dilakukan dalam posisi dan jabatan apa pun yang nanti diamanatkan kepadanya,” tambah Jokowi. Menurut Mensesneg Pratikno, posisi BG saat ini akan tetap menjalankan tugasnya sebagai kalemdikpol sebelum adanya keputusan lebih lanjut dari Presiden. ”Presiden baru dalam proses mengirimkan surat kepada DPR hari ini, dan diharapkan segera dibahas dan memperoleh persetujuan DPR nanti setelah reses,” tegasnya.
Sementara itu, Badrodin Haiti mengungkapkan BG sepenuhnya telah menerima keputusan Presiden. ”Beliau 100% legowo dan menerima apa yang diputuskan Presiden. Semua (anggota Polri) mendukung dan nggak ada masalah,” ujar Badrodin di Bina Graha Jakarta. Menurut dia, seluruh pimpinan di Polri juga telah berkomitmen bahwa siapa pun yang ditunjuk menjadi kapolri akan mendukung dan loyal terhadap kapolri terpilih.
Rahmat sahid/Dita angga/Rarasati syarief/Kiswondari/Alfian faisal/Sindonews/Ant
Ketua DPP Bidang Hukum PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengaku kecewa dengan pembatalan pelantikan BG. Pasalnya, proses pencalonan Budi sudah melalui prosedur yang diatur undang-undang dan telah disetujui DPR. Bahkan, kalaupun di tengah proses fit and proper test, BG ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, saat ini sudah ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka tersebut.
”Kami tentu kecewa karena sampai tadi kita harapkan Presiden melantik BG. Tetapi karena itu sudahdiputuskan, kami tentu juga harus menghormatinya,” kata Trimedya yang juga wakil ketua Komisi III DPR ini, di Jakarta kemarin. Senada, Wakil Sekjen DPP PDIP Ahmad Basarah menyayangkan keputusan Jokowi tersebut.
Seharusnya, sebelum mengusulkan Badrodin Haiti sebagai calon kapolriyangbaru, PresidenJokowi harus lebih dahulu menentukan status hukum Budi Gunawan sebagai calon kapolri yang sudah mendapatkan persetujuan DPR. ”Tidak satu pun norma dalam UU Polri yang memberikan kewenangan kepada presiden jika dia tidak melantik seorang calon kapolri yang telah mendapatkan persetujuan secara resmi dari DPR,” katanya.
Jika mengambil langkah tersebut, kata dia, seharusnya presiden membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) lebih dahulu. Menurutnya, perppu berfungsi menghadirkan norma hukum agar presiden dapat tidak melantik seorang calon kapolri yang telah disetujui DPR karena alasan tertentu.
”Keputusan Presiden tersebut tentu saja akan menyulitkan posisi Fraksi PDIP sebagai fraksi partai pemerintah di DPR untuk membela kebijakan Presiden soal kapolri tersebut. Terutama ketika ada fraksi-fraksi lain di DPR yang mengusulkan interpelasi. Karena memang secara nyata Presiden telah melanggar UU Polri,” ungkapnya.
Meski begitu, PDIP menghormati keputusan Presiden yang telah membatalkan pelantikan BG dan mengusulkan Badrodin Haiti sebagai calon kapolri yang baru. Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Dwi Ria Latifa, menilai Jokowi sengaja mengusulkan nama calon kapolri baru saat DPR memasuki masa reses.
”Seperti ada strategi khusus dimasukkan (nama baru calon kapolri) saat DPR reses, jadi dicermati lah,” kata Dwi. Menurutnya, dalam menentukan BG sebagai calon kapolri, ada suatu proses yang disetujui DPR, kemudian Presiden mengusulkan nama baru begitu saja, sedangkan nama yang sudah diketuk di parlemen diabaikan. ”Ini akan jadi pertanyaan di anggota dewan,” jelasnya. Dwi menilai kejadian ini akan memicu terjadinya persoalan tersendiri.
Gelombang Politik
Pakar komunikasi politik Universitas Mercu Buana Heri Budianto menilai, dengan tidak melantik BG, Presiden Jokowi akan menghadapi gelombang politik di DPR. ”DPR akan mempertanyakan keputusan Presiden ini, karena mereka sudah melakukan uji kepatutan dan kelayakan yang menyatakan Pak BG layak jadi kapolri. Maka Presiden harus bersiap menghadapi gelombang politik keras dari para elite,” katanya.
Kemungkinan adanya hak interpelasi dari DPR kepada Presiden juga sangat mungkin terjadi. Apalagi, fraksi yang paling kecewa dengan keputusan Presiden adalah dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH). ”Saya yakin tidak mungkin DPR tidak bersuara dan bereaksi. Dalam kasus BG ini, memang tidak ada KMP ataupun KIH. Tapi yang paling kencang mendorong adalah KIH.
Kalau lah DPR kecewa maka KIH lebih kecewa,” tuturnya. Pakarhukumtatanegara Margarito Kamis menilai keputusan Presiden batal melantik BG salah. Jokowi tidak konsisten dengan apa yang diucapkannya. ”Kita merasa tertipu. BG sudah disetujui DPR, lalu ditunda pelantikannya karena menunggu praperadilan. Setelah praperadilan dikabulkan kan statusnya clear.
Seharusnya tidak ada hal hukum yang menjadi alasan tidak melantik BG,” paparnya. Menurut Margarito, konsekuensi atas keputusan tersebut adalah Presiden dapat di-impeachment. Menurutnya, kesalahan Presiden sudah sempurna dan wajar jika ada impeachment.
”Ini menginjak konstitusi. Ini melanggar UU dan termasuk perbuatan tercela. Karena kan beliau bersumpah lurus dan adil melaksanakan UU.Masalahnya sudah mengusulkan disetujui dan tidak tersangka. Tapi mengapa tidak dilantik,” ucapnya. Sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya secara khusus menggelar jumpa pers di Istana Merdeka terkait polemik kapolri ini.
”Mengingat pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat, maka untuk menciptakan ketenangan serta memperhatikan kebutuhan Polri, agar segera dipimpin oleh seorang kapolri yang definitif, hari ini kami mengusulkan calon baru yaitu Komjen Pol Badrodin Haiti untuk mendapatkan persetujuan DPR sebagai kapolri,” ujar Presiden kemarin.
Dalam keterangan pers yang berlangsung singkat itu, Presiden didampingi Wapres Jusuf Kalla dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Sementara itu, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto yang juga berada di ruangan itu tidak ikut mendampingi Presiden saat memberikan keterangan pers. Kepada BG, Presiden meminta yang bersangkutan untuk memberikan kontribusi terbaik bagi Polri agar semakin profesional dan dipercaya masyarakat.
”Kontribusi ini dapat dilakukan dalam posisi dan jabatan apa pun yang nanti diamanatkan kepadanya,” tambah Jokowi. Menurut Mensesneg Pratikno, posisi BG saat ini akan tetap menjalankan tugasnya sebagai kalemdikpol sebelum adanya keputusan lebih lanjut dari Presiden. ”Presiden baru dalam proses mengirimkan surat kepada DPR hari ini, dan diharapkan segera dibahas dan memperoleh persetujuan DPR nanti setelah reses,” tegasnya.
Sementara itu, Badrodin Haiti mengungkapkan BG sepenuhnya telah menerima keputusan Presiden. ”Beliau 100% legowo dan menerima apa yang diputuskan Presiden. Semua (anggota Polri) mendukung dan nggak ada masalah,” ujar Badrodin di Bina Graha Jakarta. Menurut dia, seluruh pimpinan di Polri juga telah berkomitmen bahwa siapa pun yang ditunjuk menjadi kapolri akan mendukung dan loyal terhadap kapolri terpilih.
Rahmat sahid/Dita angga/Rarasati syarief/Kiswondari/Alfian faisal/Sindonews/Ant
(bbg)