KPU Segera Susun PKPU Pilkada

Rabu, 18 Februari 2015 - 13:49 WIB
KPU Segera Susun PKPU Pilkada
KPU Segera Susun PKPU Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyusun kembali draf peraturan KPU (PKPU) seiring pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan.

Sebelumnya, PKPU yang disusun masih mengacu pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah menjelaskan, pihaknya harus mengacu UU Pilkada yang baru dalam menyusun peraturan. “Kita akan susun kembali draf PKPU sesuai dengan hasil revisi,” kata Ferry di Jakarta kemarin. Menurut dia ada sejumlah perubahan yang harus menyesuaikan dengan UU, terutama jumlah peserta pilkada yang akan bertambah dari sebelumnya 204 daerah.

“Tentu bertambah sampai dengan daerah yang akhir masa jabatannya di Juni 2016,” jelas mantan aktivis HMI itu. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay memastikan, sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya siap saja dengan pelaksanaan pilkada serentak 2015, 2016, dan 2017. Hanya, harus ada kesesuaian antara kerangka tahapan dan waktu yang diatur dalam perubahan tersebut.

“Jangan jadwal diubah menjadi delapan bulan, tapi waktu yang tersisa tahun ini hanya tujuh bulan,” kata Hadar. Menurut dia, KPU bekerja berdasarkan undang-undang (UU), karena itu apa yang diputuskan oleh pembuat UU akan dijalankan. “Namun, pembuat UU harus perhatikan apakah setelah perubahan UU ditetapkan cukup waktu untuk menyiapkan peraturan, cukup waktu sosialisasi, cukup waktu dalam tahapan yang harus memenuhi keserempakan, memilih waktu pemungutan suara yang bisa mengganggu kualitas pemilihan,” jelas Hadar.

Peneliti senior LIPI Siti Zuhro masih menyangsikan kesiapan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara, MK dan PTUN sebagai institusi penegak hukum dalam pilkada. “Bagaimana kesiapan mereka. Dengan penuh perjuangan seperti itu, UU ini sudah disahkan, lalu apa yang akan dilakukan selanjutnya,” kata dia.

Menurut dia, masalah kesiapan harus dikaji secara serius. Karena itu, dirinya bertanya kepada KPU apakah pilkada serentak bisa dilakukan pada Desember 2015. Jika dipaksakan 2015, akan terjadi implikasiimplikasi terhadap demokrasi daerah dan pemerintahan daerah. Mengenai penegak hukum menurutnya semua penyelenggaraan pilkada rentan hukum.

Hal ini bukan hanya soal DPT, bahkan untuk menentukan pemenang di pengadilan saja sudah rusuh luar biasa seperti yang terjadi di Mojokerto. Bahkan, Pemilu 2014 lalu pun sudah dilakukan dengan berbagai penyimpangan. “Jadi, jangan mengulang perilaku negatif yang sama karena sudah ratusan pilkada yang kita selenggarakan. Nanti dikira kita ini bangsa bodoh atau bangsa keledai. Jangan vote buying dihalalkan, parpol rekrut seenaknya,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa persoalannya bukan pilkada langsung atau tak langsung, melainkan ini soal institusi. Dia menyarankan agar DPR jangan selalu membuat UU secara kejar tayang. Persoalan lainnya, ujar dia, peran Bawaslu harus lebih siap untukmengawasidanmencegah pelanggaran pilkada, sebab nanti penyelenggaraannya serentak berbeda dengan pilkada sebelumnya.

“Harus mengawasi betul parpol untuk merekrut orang yang benar-benar baik dan berkualifikasi,” tandasnya. Sebelumnya, dalam rapat paripurna yang digelar pada pukul 11.15 WIB kemarin, DPR telah mengesahkan dua RUU yang ditunggu-tunggu sebagai payung hukum pelaksanaan pilkada serentak perdana. Baik itu fraksi-fraksi di DPR, DPD, maupun pemerintah menyetujui RUU tersebut, tapi sejumlah fraksi memberikan catatan terkait dengan sejumlah poin yang disepakati dalam RUU Pilkada.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman membacakan hasil laporan pembahasan RUU atas perubahan UU No 1/2015 tentang Pilkada dan UU No 2/2015 tentang Pemda. Menurutnya, hasil pembicaraan tingkat I semua fraksi di DPR, DPD, dan pemerintah menyepakati dua RUU ini dapat dilanjutkan untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) TjahjoKumolo sebagai perwakilan Presiden Jokowi mengingatkan, diperlukan komitmen parpol dan gabungan parpol secara dini untuk mengusung pasangan calon untuk disosialisasikan di daerah pemilihannya masing-masing. “Sehingga mampu memilih calon kepala daerah yang sesuai amanah,” kata Tjahjo dalam kesempatan sama.

Kemudian, lanjutnya, untuk kesinambungan pembangunan pemerintahan pusat dan daerah, pemerintah berterima kasih bahwa komitmen perppu, yakni pilkada langsung serentak yang dimulai pada tahun 2015 tetap dijaga.”Yang disepakati ini mudah-mudah tidak akan berubah lagi oleh anggota DPR yang akan dipilih tahun 2019 nanti,” jelasnya.

Kiswondari
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7398 seconds (0.1#10.140)