Mantan Kapolri Tak Tanda Tangan Rekomendasi Tim 9

Rabu, 18 Februari 2015 - 01:49 WIB
Mantan Kapolri Tak Tanda...
Mantan Kapolri Tak Tanda Tangan Rekomendasi Tim 9
A A A
JAKARTA - Tim Independen atau Tim 9 malam ini mengeluarkan tujuh rekomendasi bagi Presiden Joko Widodo menyelesaikan polemik lembaga penegak hukum antara KPK dengan Kapolri. Namun dari sembilan anggota Tim 9, hanya ada delapan anggota yang menandatangani.

Salah satu anggota yang dimaksud adalah Jenderal (Purn) Sutanto. Tanda tangan mantan Kapolri itu tidak tercantum dalam surat rekomendasi tersebut.

Delapan anggota lain yang mencantumkan tanda tangannya sebagai persetujuan rekomendasi adalah, Syafii Maarif, Jimly Asshiddiqie, Erry Riyana Hardjapamekas, Hikmahanto Juwana, Bambang Widodo Umar, Oegroseno, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Imam B Prasodjo.

Belum diperoleh penjelasan mengapa Sutanto tidak mencantumkan tanda tangannya dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan Tim 9 usai menggelar rapat tertutup di Kantor Maarif Institute, di Bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015) malam ini.

Berikut tujuh rekomendasi yang dirumuskan dalam pertemuan tertutup selama 3,5 jam itu.

1. Tim Konsultatif Independen tetap pada rekomendasi awal agar Presiden tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri meski beliau telah dihapuskan status tersangka dalam putusan praperadilan mengingat putusan praperadilan tidak terkait dengan substansi sangkaan.

2. Tim Konsultatif Independen mengharapkan Presiden berupaya agar Komjen Pol Budi Gunawan bersedia mengundurkan diri dalam pencalonan Kapolri demi kepentingan bangsa dan negara.

3. Presiden segera memulai pemilihan calon Kapolri agar institusi Polri terjaga soliditas dan independensinya, serta Kapolri terpilih dapat memastikan sinergi dengan lembaga penegak hukum lain.

4. Presiden segera turun tangan dan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sejumlah pimpinannya ditetapkan tersangka dan sejumlah penyidik dan pegawainya ditersangkakan atau terancam di tersangkakan.

5. Tim Konsultatif Independepen merasa perlu memberikan masukan kepada Presiden atas adanya kekhawatiran tumbuhnya persepsi negatif publik terhadap Polri dengan penetapan tersangka kepada pimpinan, penyidik dan pegawai KPK yang didasarkan kasus-kasus lama dan terkesan tidak susbtansial.

6. Tim Konsultatif Independen merasa khawatir terhadap merosotnya kewibawaan Presiden dengan adanya proses kriminalisasi yang terus berlangsung. Padahal Presiden sudah secara tegas memerintahkan untuk menghentikannya pada 25 Januari 2015 di Istana Negara.

7. Presiden perlu memastikan KPK menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif sebagaimana diatur dalam UU KPK sehingga tidak terjadi pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana ditegaskan dalam Nawa Cita.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1361 seconds (0.1#10.140)