Samad Diminta Hadiri Panggilan Pemeriksaan
A
A
A
JAKARTA - Niat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang tak akan memenuhi panggilan kepolisian, dikritisi oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Menurut Fadli, sebagai warga negara, Abraham Samad juga memiliki kesamaan di mata hukum. Sehingga, Samad dinilainya wajib untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Harusnya beliau bisa hadir kalau dipanggil. Seperti Pak Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK) tidak ada penolakan," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Samad bisa tidak menghadiri pemeriksaan apabila memiliki alasan yang kuat dan tidak bisa ditinggalkan. "Saya pikir harusnya kita ini sama kedudukannya sama di mata hukum dan pemerintahan. Sesuai dengan konstitusi kita," pungkasnya.
Sebelumnya, penolakan Samad memenuhi pemanggilan kepolisian karena didasarkan atas saran kuasa hukumnya, Nursjahbani Katjasoengkana.
Menurut Nursjahbani, Abraham memilik hak untuk menolak panggilan kepolisian. Apalagi lanjut dia, surat pemanggilan Abraham tanpa disertai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat penetapan tersangka. (ico)
Menurut Fadli, sebagai warga negara, Abraham Samad juga memiliki kesamaan di mata hukum. Sehingga, Samad dinilainya wajib untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Harusnya beliau bisa hadir kalau dipanggil. Seperti Pak Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK) tidak ada penolakan," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Samad bisa tidak menghadiri pemeriksaan apabila memiliki alasan yang kuat dan tidak bisa ditinggalkan. "Saya pikir harusnya kita ini sama kedudukannya sama di mata hukum dan pemerintahan. Sesuai dengan konstitusi kita," pungkasnya.
Sebelumnya, penolakan Samad memenuhi pemanggilan kepolisian karena didasarkan atas saran kuasa hukumnya, Nursjahbani Katjasoengkana.
Menurut Nursjahbani, Abraham memilik hak untuk menolak panggilan kepolisian. Apalagi lanjut dia, surat pemanggilan Abraham tanpa disertai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat penetapan tersangka. (ico)
(kur)