Abraham Samad Tersangka, Jokowi Diminta Segera Bersikap
A
A
A
JAKARTA - Dua Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berstatus tersangka. Mereka adalah Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera mengambil langkah tepat agar kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terganggu.
"Ini memang prerogatif presiden. Bnyak cara untuk mengatasi kekurangan KPK," ujar Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, jika Komisioner KPK ditetapkan sebagai tersangka, harus mengundurkan diri sementara dari jabatannya.
Mundurnya sementara dua Komisioner ini dapat berpengaruh terhadap kinerja KPK. "Ini praktis bekerjanya kurang maksimal," tukasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera mengambil langkah tepat agar kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terganggu.
"Ini memang prerogatif presiden. Bnyak cara untuk mengatasi kekurangan KPK," ujar Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, jika Komisioner KPK ditetapkan sebagai tersangka, harus mengundurkan diri sementara dari jabatannya.
Mundurnya sementara dua Komisioner ini dapat berpengaruh terhadap kinerja KPK. "Ini praktis bekerjanya kurang maksimal," tukasnya.
(kur)