Pendapat Jaksa Agung Soal Putusan Praperadilan Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Putusan perkara gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dinilai bisa menjadi pelajaran bagi institusi penegak hukum.
Penegak hukum dinilai harus lebih berhati-hati dalam menetapkan status seseorang menjadi tersangka.
"Kita harus lebih hati-hati, lebih cermat dalam segala hal. Ketika kita menetapkan orang sebagai tersangka, ya kita harus hati-hati," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana Bogor, Senin (16/2/2015) malam.
Prasetyo enggan berkomentar mengenai putusan hakim sidang praperadilan. "Saya tidak boleh komentar. Saya belum pernah menghadapi (situasi) begitu, hakim tidak boleh menolak perkara kan," kata dia.
Kendati KPK kalah dalam praperadilan Budi Gunawan, Prasetyo menolak menyebut lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu ceroboh dalam menetapkan Budi sebagai tersangka.
"Tidak boleh juga dikatakan begitu. ini kan ada perkembangan-perkembangan," tegasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/2/2015) memutuskan mengabulkan gugatan Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan rekening mencurigakan.
Secara otomatis, putusan hakim telah membatalkan status tersangka Budi Gunawan yang saat ini sudah menjadi calon Kapolri.
Penegak hukum dinilai harus lebih berhati-hati dalam menetapkan status seseorang menjadi tersangka.
"Kita harus lebih hati-hati, lebih cermat dalam segala hal. Ketika kita menetapkan orang sebagai tersangka, ya kita harus hati-hati," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana Bogor, Senin (16/2/2015) malam.
Prasetyo enggan berkomentar mengenai putusan hakim sidang praperadilan. "Saya tidak boleh komentar. Saya belum pernah menghadapi (situasi) begitu, hakim tidak boleh menolak perkara kan," kata dia.
Kendati KPK kalah dalam praperadilan Budi Gunawan, Prasetyo menolak menyebut lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu ceroboh dalam menetapkan Budi sebagai tersangka.
"Tidak boleh juga dikatakan begitu. ini kan ada perkembangan-perkembangan," tegasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/2/2015) memutuskan mengabulkan gugatan Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan rekening mencurigakan.
Secara otomatis, putusan hakim telah membatalkan status tersangka Budi Gunawan yang saat ini sudah menjadi calon Kapolri.
(dam)