Hadapi Putusan Praperadilan Budi Gunawan, KPK Miliki Opsi PK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki beberapa opsi dalam menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Salah satu opsi yang dimiliki KPK yakni Peninjauan Kembali (PK).
"Yang ada (opsi) apakah akan PK atau tidak tapi kami akan pelajari dulu putusan praperadilan," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Kendati demikian opsi yang ditempuh itu belum diputuskan, lantaran KPK masih menunggu dan mempelajari salinan lengkap dan resmi menyangkut putusan dari PN Jaksel tersebut. Johan mengungkapkan, opsi maupun keputusan menunggu salinan resmi putusan PN Jaksel itu telah dibicarakan dalam dalam rapat unsur pimpinan KPK dengan tim biro hukum, bagian struktural serta penyidik.
"Opsi-opsi (yang akan diambil sudah) disampaikan. Tapi harus mempelajari secara lengkap putusan hakim praperadilan baru mengetahui opsi yang akan dilakukan," pungkas Johan.
Seperti diketahui, Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan.
Budi Gunawan sebelumnya mengajukan praperadilan tersebut terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi berupa transaksi mencurigakan oleh KPK. Dengan putusan PN Jaksel itu maka dinyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah.
"Yang ada (opsi) apakah akan PK atau tidak tapi kami akan pelajari dulu putusan praperadilan," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Kendati demikian opsi yang ditempuh itu belum diputuskan, lantaran KPK masih menunggu dan mempelajari salinan lengkap dan resmi menyangkut putusan dari PN Jaksel tersebut. Johan mengungkapkan, opsi maupun keputusan menunggu salinan resmi putusan PN Jaksel itu telah dibicarakan dalam dalam rapat unsur pimpinan KPK dengan tim biro hukum, bagian struktural serta penyidik.
"Opsi-opsi (yang akan diambil sudah) disampaikan. Tapi harus mempelajari secara lengkap putusan hakim praperadilan baru mengetahui opsi yang akan dilakukan," pungkas Johan.
Seperti diketahui, Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan.
Budi Gunawan sebelumnya mengajukan praperadilan tersebut terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi berupa transaksi mencurigakan oleh KPK. Dengan putusan PN Jaksel itu maka dinyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah.
(hyk)