Kabulkan Praperadilan BG, Pukat UGM Pertanyakan Hakim Sarpin

Senin, 16 Februari 2015 - 22:06 WIB
Kabulkan Praperadilan...
Kabulkan Praperadilan BG, Pukat UGM Pertanyakan Hakim Sarpin
A A A
YOGYAKARTA - Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, dalam putusannya mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dipertanyakan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM). Pasalnya putusan ini merupakan bencana bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air.

"Pertimbangan hukum hakim aneh sekali. Sejak kapan polisi bukan bagian aparat penegak hukum? Semua polisi adalah aparat penegak hukum," tegas Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim kepada wartawan, Senin (16/2/2015).

Budi yang disebut Hakim Sarpin bukan sebagai penyelenggara negara, karena penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri adalah jabatan administratif golongan II, juga menjadi dipertanyakan.

"Jadi penyelenggara negara hanya eselon I saja? Jika demikian, ambil contoh, seorang kepala dinas posisinya eselon II, maka KPK tidak bisa memproses pejabat level kepala dinas? Ini bencana," timpal Hifdzil.

Pertimbangan hakim Sarpin lainnya, yaitu Budi Gunawan baru dikenal masyarakat ketika dicalonkan sebagai Kapolri. Menurut Hifdzil ini menunjukkan hakim tidak menggali nilai dan informasi di dalam masyarakat. "BG sudah dikenal sejak tahun 2010 terkait dugaan rekening mencurigakan petinggi Polri," sebutnya.

Namun menurut Hifdzil, putusan praperadilan ini belum masuk pokok perkara kasus yang menjerat Budi Gunawan. Sehingga dia meminta KPK tidak berhenti begitu saja. "KPK tidak boleh menyerah," tandasnya.

Hifdzil mengutarakan ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh KPK untuk melakukan peninjauan kembali. Pertama, KPK harus menyangkal definisi aparat penegak hukum versi Hakim Sarpin. Kedua, KPK juga harus menyangkal kalau Budi Gunawan baru dikenal publik semasa menjadi calon Kapolri.

"Itu keliru. BG sudah diketahui publik pada tahun 2014, karena suspicious transaction. Bukan karena calon Kapolri," tegasnya.

KPK pun tidak perlu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Di satu sisi KPK memang tidak boleh menerbitkan SP3, sisi lain juga karena praperadilan itu belum masuk pokok perkara.

"Dimulai lagi pemanggilan dan pemeriksaan dari awal. BG adalah aparat penegak hukum, jadi merupakan bagian dari kewenangan KPK. Berdasarkan putusan MK, praperadilan sifatnya final, tapi ini belum masuk pokok perkara," pungkasnya.

Diketahui Hakim Sarpin yang bertugas memeriksa gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan status tersangka oleh KPK, mengabulkan gugatan pemohon. Sehingga status tersangka yang dijeratkan kepada Budi Gunawan dinilai tidak sah.
(hyk)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Berita Terkini
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved