Kabulkan Praperadilan BG, Pukat UGM Pertanyakan Hakim Sarpin

Senin, 16 Februari 2015 - 22:06 WIB
Kabulkan Praperadilan BG, Pukat UGM Pertanyakan Hakim Sarpin
Kabulkan Praperadilan BG, Pukat UGM Pertanyakan Hakim Sarpin
A A A
YOGYAKARTA - Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, dalam putusannya mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dipertanyakan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM). Pasalnya putusan ini merupakan bencana bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air.

"Pertimbangan hukum hakim aneh sekali. Sejak kapan polisi bukan bagian aparat penegak hukum? Semua polisi adalah aparat penegak hukum," tegas Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim kepada wartawan, Senin (16/2/2015).

Budi yang disebut Hakim Sarpin bukan sebagai penyelenggara negara, karena penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri adalah jabatan administratif golongan II, juga menjadi dipertanyakan.

"Jadi penyelenggara negara hanya eselon I saja? Jika demikian, ambil contoh, seorang kepala dinas posisinya eselon II, maka KPK tidak bisa memproses pejabat level kepala dinas? Ini bencana," timpal Hifdzil.

Pertimbangan hakim Sarpin lainnya, yaitu Budi Gunawan baru dikenal masyarakat ketika dicalonkan sebagai Kapolri. Menurut Hifdzil ini menunjukkan hakim tidak menggali nilai dan informasi di dalam masyarakat. "BG sudah dikenal sejak tahun 2010 terkait dugaan rekening mencurigakan petinggi Polri," sebutnya.

Namun menurut Hifdzil, putusan praperadilan ini belum masuk pokok perkara kasus yang menjerat Budi Gunawan. Sehingga dia meminta KPK tidak berhenti begitu saja. "KPK tidak boleh menyerah," tandasnya.

Hifdzil mengutarakan ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh KPK untuk melakukan peninjauan kembali. Pertama, KPK harus menyangkal definisi aparat penegak hukum versi Hakim Sarpin. Kedua, KPK juga harus menyangkal kalau Budi Gunawan baru dikenal publik semasa menjadi calon Kapolri.

"Itu keliru. BG sudah diketahui publik pada tahun 2014, karena suspicious transaction. Bukan karena calon Kapolri," tegasnya.

KPK pun tidak perlu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Di satu sisi KPK memang tidak boleh menerbitkan SP3, sisi lain juga karena praperadilan itu belum masuk pokok perkara.

"Dimulai lagi pemanggilan dan pemeriksaan dari awal. BG adalah aparat penegak hukum, jadi merupakan bagian dari kewenangan KPK. Berdasarkan putusan MK, praperadilan sifatnya final, tapi ini belum masuk pokok perkara," pungkasnya.

Diketahui Hakim Sarpin yang bertugas memeriksa gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan status tersangka oleh KPK, mengabulkan gugatan pemohon. Sehingga status tersangka yang dijeratkan kepada Budi Gunawan dinilai tidak sah.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5993 seconds (0.1#10.140)