Jimly: KPK Harus Hormati Putusan Praperadilan BG
A
A
A
SEMARANG - Wakil Ketua Tim 9 Jimly Asshiddiqie mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Sesuai dengan hasil putusan praperadilan itu, Jimly meminta agar KPK lebih berhati-hati ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dengan begitu, ada koreksi di tubuh KPK ketika melakukan penetapan status tersangka kepada seseorang.
“Praperadilan itu tidak mempersoalkan substansi kejahatan yang dipersangkakan, sehingga kalau suatu saat KPK memperbaiki proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, bisa saja minggu depan, bulan depan, dua bulan lagi Budi Gunawan ditetapkan lagi jadi tersangka, itu bisa saja terjadi,” paparnya.
Hal itu dikatakan Jimly di sela Seminar Nasional Kebangsaan 'Menegaskan Pancasila Sebagai Ideologi dan dasar Negara Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945' kerja sama antara MPR RI dan Universitas Islam Sultan Agung Semarang, di Hotel Horison Semarang, Senin (16/2/2015).
Namun dia juga meminta Budi Gunawan tak keburu senang dengan putusan tersebut. “Budi Gunawan tidak boleh merasa jumawa, merasa sudah selesai urusan. Karena dia bisa saja dijadikan tersangka lagi.”
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menyarankan, setelah gugatan dikabulkan, seyogyanya Budi Gunawan berani mengambil keputusan untuk mundur dari pencalonan Kapolri. Dengan begitu, DPR pun tidak bisa mempersoalkan jika presiden mengajukan calon baru.
“Sebaiknya menurut saya, dia dengan baik-baik, dengan jantan, karena dia masih muda menyatakan mengundurkan diri dari proses pencalonan. Sehingga semuanya jadi tenang,” katanya.
Melalui momen putusan tersebut, dia berharap akan dapat terwujud ketenangan sesuai dengan harapan rakyat. “Harapan publik, akan ada pencalonan baru itu terpenuhi, Budi Gunawan status tersangkanya hilang dan tetap memiliki peluang jadi kapolri pada saatnya jika tidak dinyatakan tersangka."
"Tapi jika perang dengan KPK mau diteruskan, KPK-nya tersinggung lalu marah dan balik mengajukan kasasi misalnya, lalu yang ini minta terus dilantik dan partai pendukungnya pun menuntut supaya presiden melantik. Ini berarti perang baru mulai, bukan selesai,” tukasnya.
Jimly menyarankan, Budi memanfaatkan kemenangannya di praperadilan untuk mengembalikan wibawanya bahwa dia tidak salah secara prosedural. Namun, KPK yang justru kurang tepat dalam menetapkan tersangka.
”Jadi ini win-win solution. (Budi Gunawan) masih muda, masih memiliki banyak kesempatan. Itu sih saran saya, tapi akhirnya ya terserah dengan yang mengambil keputusan,” tutupnya. (ico)
Sesuai dengan hasil putusan praperadilan itu, Jimly meminta agar KPK lebih berhati-hati ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dengan begitu, ada koreksi di tubuh KPK ketika melakukan penetapan status tersangka kepada seseorang.
“Praperadilan itu tidak mempersoalkan substansi kejahatan yang dipersangkakan, sehingga kalau suatu saat KPK memperbaiki proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, bisa saja minggu depan, bulan depan, dua bulan lagi Budi Gunawan ditetapkan lagi jadi tersangka, itu bisa saja terjadi,” paparnya.
Hal itu dikatakan Jimly di sela Seminar Nasional Kebangsaan 'Menegaskan Pancasila Sebagai Ideologi dan dasar Negara Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945' kerja sama antara MPR RI dan Universitas Islam Sultan Agung Semarang, di Hotel Horison Semarang, Senin (16/2/2015).
Namun dia juga meminta Budi Gunawan tak keburu senang dengan putusan tersebut. “Budi Gunawan tidak boleh merasa jumawa, merasa sudah selesai urusan. Karena dia bisa saja dijadikan tersangka lagi.”
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menyarankan, setelah gugatan dikabulkan, seyogyanya Budi Gunawan berani mengambil keputusan untuk mundur dari pencalonan Kapolri. Dengan begitu, DPR pun tidak bisa mempersoalkan jika presiden mengajukan calon baru.
“Sebaiknya menurut saya, dia dengan baik-baik, dengan jantan, karena dia masih muda menyatakan mengundurkan diri dari proses pencalonan. Sehingga semuanya jadi tenang,” katanya.
Melalui momen putusan tersebut, dia berharap akan dapat terwujud ketenangan sesuai dengan harapan rakyat. “Harapan publik, akan ada pencalonan baru itu terpenuhi, Budi Gunawan status tersangkanya hilang dan tetap memiliki peluang jadi kapolri pada saatnya jika tidak dinyatakan tersangka."
"Tapi jika perang dengan KPK mau diteruskan, KPK-nya tersinggung lalu marah dan balik mengajukan kasasi misalnya, lalu yang ini minta terus dilantik dan partai pendukungnya pun menuntut supaya presiden melantik. Ini berarti perang baru mulai, bukan selesai,” tukasnya.
Jimly menyarankan, Budi memanfaatkan kemenangannya di praperadilan untuk mengembalikan wibawanya bahwa dia tidak salah secara prosedural. Namun, KPK yang justru kurang tepat dalam menetapkan tersangka.
”Jadi ini win-win solution. (Budi Gunawan) masih muda, masih memiliki banyak kesempatan. Itu sih saran saya, tapi akhirnya ya terserah dengan yang mengambil keputusan,” tutupnya. (ico)
(kur)