KPK Kaji Putusan Praperadilan Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penetapan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak sah.
Menyikapi putusan tersebut, KPK menegaskan akan melakukan pengkajian. "Nanti kita pelajari. Kita lihat dulu," ujar Kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang usai persidangan di Gedung PN Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2015).
Sebelumnya Hakim Sarpin menyatakan putusan praperadilan tidak bisa dilawan dengan upaya hukum banding dan kasasi.
Kendati demikian, KPK tetap akan melakukan upaya hukum tersebut. "Upaya hukum itu ada. MA (Mahkamah Agung) telah menyebutkan opsi-opsinya. Intinya kita pelajari dululah," tutur Rasamala.
Menyikapi putusan tersebut, KPK menegaskan akan melakukan pengkajian. "Nanti kita pelajari. Kita lihat dulu," ujar Kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang usai persidangan di Gedung PN Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2015).
Sebelumnya Hakim Sarpin menyatakan putusan praperadilan tidak bisa dilawan dengan upaya hukum banding dan kasasi.
Kendati demikian, KPK tetap akan melakukan upaya hukum tersebut. "Upaya hukum itu ada. MA (Mahkamah Agung) telah menyebutkan opsi-opsinya. Intinya kita pelajari dululah," tutur Rasamala.
(dam)