Putusan PN Jaksel Dianggap Kemenangan Bagi Penegakkan Hukum

Senin, 16 Februari 2015 - 12:34 WIB
Putusan PN Jaksel Dianggap...
Putusan PN Jaksel Dianggap Kemenangan Bagi Penegakkan Hukum
A A A
JAKARTA - Gugatan praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Selain mengabulkan gugatan pemohon, hakim juga berpendapat, perkara tersebut menjadi hak pengadilan untuk mengadili dan memeriksa.

Razman Nasution selaku kuasa hukum Komjen Budi Gunawan mengatakan, dikabulkannya gugatan prapreadilan Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan kemenangan bagi kliennya, tetapi kemenangan bagi penegakkan hukum di Indonesia.

"Putusan hari ini putusan kemenengan hukum. Bukan kemenangan Pak Budi Gunawan, Polri, bukan pula kekalahan KPK, atau kekalahan pihak lain. Tapi ini kemengan hukum itu sendiri," kata Razman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Menurutnya, keputusan Hakim Sarpin Rizaldi sudah tepat. Bahkan, dirinya yakin Hakim Sarpin bersifat independen bebas dari intervensi pihak mana pun.

"Ini putusan yang benar-benar adil. Putusan yang mempertimbangkan fakata-fakta persidangan," tandasnya.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9848 seconds (0.1#10.140)