20 Jaksa Akan Kawal Dua Terpidana Mati Bali Nine

Senin, 16 Februari 2015 - 11:59 WIB
20 Jaksa Akan Kawal...
20 Jaksa Akan Kawal Dua Terpidana Mati Bali Nine
A A A
DENPASAR - Mahkamah Agung (MA) menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar meminta menyiapkan 20 orang jaksa untuk mengawal Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Myuran dan Andrew adalah anggota Bali Nine, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba.

Sebelumnya, Polda Bali juga mendapatkan perintah untuk mengawal kedua warga negara Australia itu.

Kepala Seksi Intel Kejari Denpasar Syahrir Sagir mengakui hal tersebut. "Kami bersama Polda Bali ditunjuk untuk mengawal. Dari kejaksaan diminta 20 jaksa untuk mengawal mereka (terpidana)," tutur Syahrir di Kantor Kejari Denpasar, Senin (16/02/2015)

Terkait pelaksanaan eksekusi, dia memastikan tidak dilaksanakan di Bali. Kemungkinan, lanjut dia, eksekusi digelar di Bali,

Menurut dia, sampai saat ini belum ditunjuk siapa saja jaksa yang akan melakukan pengawalan.

Dia menegaskan, penunjukan jaksa terlebih dahuku berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali. "Untuk nama-namanya siapa saja jaksanya yang mengawal belum kami tunjuk. Saat ini kami berkoordinasi dulu dengan Kajati," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pengawalan terpidana tidak hanya dari Kejari Denpasar, tapi juga akan melibatkan sebagian Kejati Bali.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0662 seconds (0.1#10.140)