OC Kaligis Sindir KPK Bukan Malaikat
A
A
A
JAKARTA - Pihak Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan kecewa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kekecewaan itu didasari sikap KPK tidak mau memberikan lampiran bukti kasus yang disangkakan kepada Budi Gunawan.
Atas dasar itulah OC Kaligis selaku anggota tim hukum Budi Gunawan menilai sikap KPK semena-mena dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah.
"Padahal UU KPK menjelaskan transparansi. KPK bukan malaikat, malaikat saja masih diawasi Tuhan," ujar OC Kaligis di kantornya, Jalan Majapahit ,Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015).
Dia menjelaskan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga dijelaskan tersangka wajib mengetahui kasus yang sedang diproses.
Maka itu kliennya wajib mengetahui, baik proses penetapan tersangka hingga bukti-bukti yang dituduhkan. "Pada Pasal 7 KUHAP, tersangka wajib mengetahui apa yang terjadi pada dirinya," jelasnya.
Menurutnya, KPK telah menabrak UU tidak memperlihatkan surat perintah penyidikan (sprindik) kepada Budi Gunawan.
"Sprindiknya saja enggak dikasih lihat. Artinya bebas saja menabrak UU. Meski direvisi dan ada supervisi, ketika ada kekuasaan harus ada pembatasan," cetusnya.
Penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka disampaikan secara resmi oleh KPK jelang dilakukannya fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) Budi Gunawan sebagai calon Kapolri di DPR.
Atas dasar itulah OC Kaligis selaku anggota tim hukum Budi Gunawan menilai sikap KPK semena-mena dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah.
"Padahal UU KPK menjelaskan transparansi. KPK bukan malaikat, malaikat saja masih diawasi Tuhan," ujar OC Kaligis di kantornya, Jalan Majapahit ,Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015).
Dia menjelaskan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga dijelaskan tersangka wajib mengetahui kasus yang sedang diproses.
Maka itu kliennya wajib mengetahui, baik proses penetapan tersangka hingga bukti-bukti yang dituduhkan. "Pada Pasal 7 KUHAP, tersangka wajib mengetahui apa yang terjadi pada dirinya," jelasnya.
Menurutnya, KPK telah menabrak UU tidak memperlihatkan surat perintah penyidikan (sprindik) kepada Budi Gunawan.
"Sprindiknya saja enggak dikasih lihat. Artinya bebas saja menabrak UU. Meski direvisi dan ada supervisi, ketika ada kekuasaan harus ada pembatasan," cetusnya.
Penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka disampaikan secara resmi oleh KPK jelang dilakukannya fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) Budi Gunawan sebagai calon Kapolri di DPR.
(kur)