Indonesia Desak Malaysia Terbitkan Visa Kerja TKI

Sabtu, 14 Februari 2015 - 09:49 WIB
Indonesia Desak Malaysia...
Indonesia Desak Malaysia Terbitkan Visa Kerja TKI
A A A
BEKASI - Pemerintah Indonesia mendesak Malaysia untuk menerbitkan visa kerja sebagai pengganti journey performance (JP) Visa.

Hal ini untuk menindaklanjuti kesepakatan pelayanan satu pintu tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, poin-poin untuk kebijakan pelayanan satu pintu memang belum dibahas oleh kedua pemerintah. Menurut dia, masih diperlukan lagi pembahasan melalui joint working group yang akan segera diagendakan bulan ini.

Dalam joint working group, ujarnya, pemerintah Indonesia akan mengusulkan kebijakannya sendiri dan pemerintah Malaysia juga akan mengusulkan bagaimana pola penempatan yang baik bagi mereka. ”Ya belum dibahas apa saja layanan satu pintu itu. Kita perlu perdalam lagi melalui joint working group,” tandas Hanif seusai membuka ”Penyambutan Dan Pelepasan Peserta Program PemaganganKe JepangKerjaSama Antara Kemenaker RI dengan Im Japan” di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri (BBPLKN) Cevest, Bekasi.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan (Binapenta) Kemenaker Reyna Usman mengatakan, pelayanan satu pintu yang diinginkan pemerintah Indo-nesia adalah dengan mendesak pemerintah Malaysia untuk menerbitkan visa kerja bagi pekerja migran. Reyna mengatakan, selama ini pemerintah Malaysia melegalkan adanya TKI yang berkunjung ke Malaysia dengan JP Visa lalu bekerja di sana. Namun kemudian, Malaysia merazia dan menyebut TKI yang bekerja dengan JP Visa ini ilegal dan menyuruh Indonesia untuk memulangkannya.

”Makanya kami ingin Malaysia meniadakan JP Visa. Karena setelah beberapa waktu TKI bekerja, lalu mereka dipenjara dan kami pun harus keluar uang untuk memulangkannya,” katanya. Sejak moratorium TKI PLRT Juni 2009, pemerintah Malaysia mengeluarkan kebijakan penerbitan JP Visa untuk perempuan- perempuan Indonesia yang diselundupkan oleh ”pedagang orang” ke Malaysia dan kemudian dijadikan PLRT.

Proses ini sangat berbahaya karena perempuan-perempuan yang diselundupkan itu tanpa diketahui pemerintah Indonesia serta tanpa persiapan sama sekali sehingga rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Kasus Wilfrida Soik dari NTT karena membela diri dan membunuh pengguna jasanya sehingga diancam hukuman mati adalah contoh yang nyata dari dampak penerbitan JP Visa ini.

Neneng zubaidah
(ars)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved