Indonesia Desak Malaysia Terbitkan Visa Kerja TKI

Sabtu, 14 Februari 2015 - 09:49 WIB
Indonesia Desak Malaysia...
Indonesia Desak Malaysia Terbitkan Visa Kerja TKI
A A A
BEKASI - Pemerintah Indonesia mendesak Malaysia untuk menerbitkan visa kerja sebagai pengganti journey performance (JP) Visa.

Hal ini untuk menindaklanjuti kesepakatan pelayanan satu pintu tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, poin-poin untuk kebijakan pelayanan satu pintu memang belum dibahas oleh kedua pemerintah. Menurut dia, masih diperlukan lagi pembahasan melalui joint working group yang akan segera diagendakan bulan ini.

Dalam joint working group, ujarnya, pemerintah Indonesia akan mengusulkan kebijakannya sendiri dan pemerintah Malaysia juga akan mengusulkan bagaimana pola penempatan yang baik bagi mereka. ”Ya belum dibahas apa saja layanan satu pintu itu. Kita perlu perdalam lagi melalui joint working group,” tandas Hanif seusai membuka ”Penyambutan Dan Pelepasan Peserta Program PemaganganKe JepangKerjaSama Antara Kemenaker RI dengan Im Japan” di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri (BBPLKN) Cevest, Bekasi.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan (Binapenta) Kemenaker Reyna Usman mengatakan, pelayanan satu pintu yang diinginkan pemerintah Indo-nesia adalah dengan mendesak pemerintah Malaysia untuk menerbitkan visa kerja bagi pekerja migran. Reyna mengatakan, selama ini pemerintah Malaysia melegalkan adanya TKI yang berkunjung ke Malaysia dengan JP Visa lalu bekerja di sana. Namun kemudian, Malaysia merazia dan menyebut TKI yang bekerja dengan JP Visa ini ilegal dan menyuruh Indonesia untuk memulangkannya.

”Makanya kami ingin Malaysia meniadakan JP Visa. Karena setelah beberapa waktu TKI bekerja, lalu mereka dipenjara dan kami pun harus keluar uang untuk memulangkannya,” katanya. Sejak moratorium TKI PLRT Juni 2009, pemerintah Malaysia mengeluarkan kebijakan penerbitan JP Visa untuk perempuan- perempuan Indonesia yang diselundupkan oleh ”pedagang orang” ke Malaysia dan kemudian dijadikan PLRT.

Proses ini sangat berbahaya karena perempuan-perempuan yang diselundupkan itu tanpa diketahui pemerintah Indonesia serta tanpa persiapan sama sekali sehingga rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Kasus Wilfrida Soik dari NTT karena membela diri dan membunuh pengguna jasanya sehingga diancam hukuman mati adalah contoh yang nyata dari dampak penerbitan JP Visa ini.

Neneng zubaidah
(ars)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved